IPW Dorong Kejagung Dakwa Ferdy Sambo dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Jum'at, 30 September 2022 - 00:13 WIB
loading...
IPW Dorong Kejagung...
IPW mendorong Kejagung mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) turut mengapresiasi Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mulai berhasil menyelesaikan penyidikan kasus kematian Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo .

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan apresiasi tersebut dikarenakan apolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan P21 atas perkara tersebut.

"Hal ini, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat dari sebelumnya yang sempat merosot," ujar Sugeng dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).



Sugeng menjelaskan adanya gerak cepat dari Kapolri akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Brigadir J yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.

"Dimana, publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo," terangnya.

Sugeng menilai kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri.

"Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan Pasal 340 jo 338 jo 55 dan 56 KUHP (pembunuhan berencana-red) sesuai konstruksi dari pihak kepolisian," tegasnya.

Sebelumnya, kerja keras Tim Khusus (Timsus) Polri yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari masyarakat.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 yang artinya proses penyidikan atas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan akan segera dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, Oktober mendatang Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah berstatus terdakwa yang akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)