IPW Dorong Kejagung Dakwa Ferdy Sambo dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Jum'at, 30 September 2022 - 00:13 WIB
loading...
IPW mendorong Kejagung mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) turut mengapresiasi Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mulai berhasil menyelesaikan penyidikan kasus kematian Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo .
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan apresiasi tersebut dikarenakan apolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan P21 atas perkara tersebut. Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibela 2 Mantan Pegawai KPK, Kamaruddin Tak Gentar
"Hal ini, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat dari sebelumnya yang sempat merosot," ujar Sugeng dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Sugeng menjelaskan adanya gerak cepat dari Kapolri akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Brigadir J yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan apresiasi tersebut dikarenakan apolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan P21 atas perkara tersebut. Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibela 2 Mantan Pegawai KPK, Kamaruddin Tak Gentar
"Hal ini, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat dari sebelumnya yang sempat merosot," ujar Sugeng dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Sugeng menjelaskan adanya gerak cepat dari Kapolri akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Brigadir J yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.
Lihat Juga :