Golkar Jayapura Minta Lukas Enembe Berjiwa Besar Jalani Pemeriksaan KPK

Kamis, 29 September 2022 - 23:39 WIB
loading...
Golkar Jayapura Minta Lukas Enembe Berjiwa Besar Jalani Pemeriksaan KPK
Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Jayapura John Bukwab mengatakan Lukas Enembe harus berjiwa besar dalam menghadapi dan mematuhi proses hukum yang saat ini menjeratnya. Foto/Istimewa
A A A
JAYAPURA - Masyarakat Indonesia khususnya Papua hingga saat ini masih menyoroti kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe . Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Jayapura John Bukwab mengatakan Lukas Enembe harus berjiwa besar dalam menghadapi dan mematuhi proses hukum yang saat ini menjeratnya.

Tidak ada yang kebal hukum di negara ini dan jangan menghindar dari hukum yang ada. Hal tersebut diungkapkan politisi Partai Golkar Kabupaten Jayapura John Bukwab saat ditemui di Sentani Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (29/9/2022).



John Bukwab menegaskan negara Indonesia adalah negara hukum jadi kita serahkan semua ke tangan hukum dan tidak ada yang kebal hukum. Bahkan pencuri ayam saja harus menerima hukuman apalagi yang tersangka korupsi seperti Lukas Enembe.

"Seluruh masyarakat Papua jangan cepat terprovokasi oleh pihak provokator kita harus jaga kedamaian dan kesatuan. Tanah Papua adalah ada zona damai sehingga jangan ada kelompok tertentu yang melakukan provokasi," imbau dia.

Menurut John Bukwab, Lukas Enembe harus menjalani pemeriksaan KPK demi rakyat Papua yang damai. "Kami semua serahkan ke pihak hukum dan KPK harus melakukan prosesnya," kata John.

Terkait kelompok yang dekat dengan Lukas Enembe dibayar untuk berdemo, menurutnya bukan representasi dari rakyat Papua. Dia meminta pemerintah tegas dan semua harus mematuhi hukum dan jangan mengalah kepada oknum.

"Masyarakat tidak akan melakukan intervensi dan mendukung segala upaya yang dilakukan oleh penegak hukum," tutup John.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3455 seconds (0.1#10.140)