Jaksa Agung Pastikan Kejaksaan Siap Hadapi Persidangan Ferdy Sambo Cs
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa kejaksaan sudah mempersiapkan upaya hukum lanjutan terkait penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Korps Adhyaksa sudah siap menghadapi persidangan kasus yang menjerat Ferdy Sambo Cs.
Sebanyak 30 jaksa disiapkan untuk menangani perkara tersebut. “Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” ujar ST Burhanuddin, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, kasus itu adalah perkara biasa alias tidak ada yang spesifik. Namun, kata dia, yang membedakan hanya pelakunya.
“Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa berkas dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat Ferdy Sambo itu memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan. “Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs telah lengkap alias P-21. Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya segera disidang.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Fadil Zumhana.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
Sebanyak 30 jaksa disiapkan untuk menangani perkara tersebut. “Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” ujar ST Burhanuddin, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, kasus itu adalah perkara biasa alias tidak ada yang spesifik. Namun, kata dia, yang membedakan hanya pelakunya.
“Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa berkas dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat Ferdy Sambo itu memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan. “Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs telah lengkap alias P-21. Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya segera disidang.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Fadil Zumhana.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
(rca)