Apresiasi OTT Bupati Kutim, ICW Tetap Tagih KPK soal Harun Masiku
Jum'at, 03 Juli 2020 - 19:12 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.ist
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi tim penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Kutai TimurIsmunandar dan istrinya. Akan tetapi, ICW juga meminta KPK tidak berhenti OTT saja, sebagaimana dilakukan sebelumnya.
"Namun, hal yang mesti diperhatikan adalah bagaimana kelanjutan dari tangkap tangan kali ini. Sebab, dua tangkap tangan KPK sebelumnya justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).
Pertama, kata Kurnia, tangkap tangan yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku . Sebagaimana diketahui bersama, hingga saat ini KPK terlihat enggan untuk menangkap Harun Masiku. "Padahal sudah jelas-jelas yang bersangkutan berada di Indonesia," jelasnya.
(Baca: ICW Ungkap Enam Fakta Indikasi Maladministrasi di Kartu Prakerja)
Kedua, tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga melibatkan Rektor UNJ. Dalam tangkap tangan kala itu, KPK justru secara serampangan melimpahkan perkara ke Kepolisian. Padahal ICW memandang perkara tersebut sebenarnya dapat ditindaklanjuti oleh KPK;
"Namun, hal yang mesti diperhatikan adalah bagaimana kelanjutan dari tangkap tangan kali ini. Sebab, dua tangkap tangan KPK sebelumnya justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).
Pertama, kata Kurnia, tangkap tangan yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku . Sebagaimana diketahui bersama, hingga saat ini KPK terlihat enggan untuk menangkap Harun Masiku. "Padahal sudah jelas-jelas yang bersangkutan berada di Indonesia," jelasnya.
(Baca: ICW Ungkap Enam Fakta Indikasi Maladministrasi di Kartu Prakerja)
Kedua, tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga melibatkan Rektor UNJ. Dalam tangkap tangan kala itu, KPK justru secara serampangan melimpahkan perkara ke Kepolisian. Padahal ICW memandang perkara tersebut sebenarnya dapat ditindaklanjuti oleh KPK;
Lihat Juga :