ICW Ungkap Enam Fakta Indikasi Maladministrasi di Kartu Prakerja
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:59 WIB
loading...
Indonesia Corruption Watch melaporkan indikasi maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman Republik Indonesia. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan indikasi maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman Republik Indonesia. Jika program tersebut tetap dipaksakan berjalan, maka dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, sebab jika dikaji lebih mendalam ditemukan fakta bahwa program ini berpotensi merugikan keuangan negara, membiarkan praktik monopoli terjadi, hingga adanya nuansa konflik kepentingan," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).
Wana menjelaskan terdapat enam argumentasi yang menjadi landasan laporan program Kartu Prakerja ke Ombudsman. Yakni penempatan program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi yang selama ini diemban oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (Baca juga: Pelatihan Program Kartu Prakerja Dihentikan, Ini Alasannya )
Sedari awal ICW sudah mempertanyakan dasar argumentasi pemerintah untuk menempatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pengampu program Kartu Prakerja.
"Dengan menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja, timbul konflik peran secara internal, karena fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan teknis menyatu pada satu Kementerian. Sehingga, ini dipandang sebagai maladministrasi karena melampaui wewenang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008," katanya.
"Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, sebab jika dikaji lebih mendalam ditemukan fakta bahwa program ini berpotensi merugikan keuangan negara, membiarkan praktik monopoli terjadi, hingga adanya nuansa konflik kepentingan," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).
Wana menjelaskan terdapat enam argumentasi yang menjadi landasan laporan program Kartu Prakerja ke Ombudsman. Yakni penempatan program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi yang selama ini diemban oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (Baca juga: Pelatihan Program Kartu Prakerja Dihentikan, Ini Alasannya )
Sedari awal ICW sudah mempertanyakan dasar argumentasi pemerintah untuk menempatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pengampu program Kartu Prakerja.
"Dengan menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja, timbul konflik peran secara internal, karena fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan teknis menyatu pada satu Kementerian. Sehingga, ini dipandang sebagai maladministrasi karena melampaui wewenang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008," katanya.
Lihat Juga :