Kaum Disabilitas Dianggap Dungu, Gila, dan Gelap Mata, KUHPerdata Digugat ke MK

Selasa, 27 September 2022 - 14:37 WIB
loading...
A A A
Atas dasar hal itu, orang tersebut dengan keputusan Hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak. Orang tersebut diberi wakil yang disebut pengampu.

"Pemohon menambahkan, menyamakan situasi dan posisi orang dengan gangguan jiwa pada abad ke-21 dibandingkan dengan situasi dan kondisi pada abad ke-19 sudah tidak relevan,"

Oleh karena itu, dalam petitum para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 433 KUHPerdata tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “dungu, gila, mata gelap dan/atau keborosan” tidak dimaknai sebagai penyandang disabilitas mental.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memberikan saran kepada para Pemohon agar memperbaiki permohonannya. Manahan meminta para Pemohon mencantukan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021."

"Dalam menyusun permohonan pengujian undang-undang secara materil maupun formil itu adalah pedomannya PMK Nomor 2 Tahun 2021. Jadi nanti mohon kewenangan MK ini ditambahkan demi untuk sempurnanya permohonan ini," kata Manahan.

Selain itu, Manahan juga mengatakan dalam menguraikan kedudukan hukum Pemohon II dan Pemohon III memang kedua pemohon masih ditetapkan orang yang berada dalam pengampuan. “Perlu ditegaskan bahwa mereka berdua ini belum ditetapkan berada dalam pengampuan,” lanjut Manahan.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyoroti soal legal standing yayasan atau badan hukum privat. Daniel menyarankan agar yayasan atau badan hukum privat yang menjadi Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang agar memastikan siapa yang berhak untuk mewakilinya sesuai anggaran dasar Yayasan atau badan hukum.

"Misalnya tadi di sini ada ketua dan bendahara, apakah anggaran dasarnya mengatur seperti itu. Atau biasanya ketua dan sekretaris. Tapi tergantung anggaran dasarnya. Kalau anggaran dasarnya mengatur hal seperti itu saya kira tidak masalah yang pasti harus yang berwenang mewakili badan hukum privat terutama dalam proses beracara di pengadilan khususnya di MK," kata Daniel.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya yakni pada Senin, 10 Oktober 2022 paling lambat pukul 14.00 WIB.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
UAI dan University of...
UAI dan University of Edinburgh Dorong Inklusivitas di Dunia Riset dan Pendidikan Tinggi
Menilik Perjuangan Sapu...
Menilik Perjuangan 'Sapu Jagat' Kawal Jemaah Disabilitas di Makkah
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved