Peluang Indonesia Menjadi Produsen Kendaraan Listrik
Selasa, 27 September 2022 - 11:37 WIB
loading...
Indonesia diharapkan memanfaatkan peluang ekonomi di balik momentum penggunaan energi ramah lingkungan dengan menjadi salah satu negara produsen kendaraan listrik. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
MOBIL dan sepeda motor listrik disebut akan menjadi kendaraan masa depan. Pasalnya kendaraan listrik ini tak lagi membutuhkan bahan bakar fosil untuk menjalankan mesin. Proses pengisian ulang pun sangat mudah, hanya dengan mengisi atau charging di stasiun pengisian baterai yang kini sudah kian menjamur.
Hal itu pun yang mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).
Inpres tersebut ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan. Selain itu, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Republik Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.
Kemenhub memperkirakan total kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132.000 unit kendaraan roda empat hingga 2030 mendatang.
Inpres ini tidak serta merta langsung diterapkan menyeluruh tapi secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik di Tanah Air. Kemudian juga kesiapan dari segi ekosistemnya, termasuk ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Hal itu pun yang mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).
Inpres tersebut ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan. Selain itu, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Republik Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.
Kemenhub memperkirakan total kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132.000 unit kendaraan roda empat hingga 2030 mendatang.
Inpres ini tidak serta merta langsung diterapkan menyeluruh tapi secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik di Tanah Air. Kemudian juga kesiapan dari segi ekosistemnya, termasuk ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Lihat Juga :