Peluang Indonesia Menjadi Produsen Kendaraan Listrik
loading...
A
A
A
MOBIL dan sepeda motor listrik disebut akan menjadi kendaraan masa depan. Pasalnya kendaraan listrik ini tak lagi membutuhkan bahan bakar fosil untuk menjalankan mesin. Proses pengisian ulang pun sangat mudah, hanya dengan mengisi atau charging di stasiun pengisian baterai yang kini sudah kian menjamur.
Hal itu pun yang mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).
Inpres tersebut ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan. Selain itu, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Republik Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.
Kemenhub memperkirakan total kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132.000 unit kendaraan roda empat hingga 2030 mendatang.
Inpres ini tidak serta merta langsung diterapkan menyeluruh tapi secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik di Tanah Air. Kemudian juga kesiapan dari segi ekosistemnya, termasuk ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Mengutip International Energy Agency (IEA) dalam laporannya pada 2022, prospek mobil listrik mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021, pangsa pasar mobil listrik global tercatat sebesar 8,57%. Selain itu, penjualan mobil listrik juga meningkat hingga mencapai 6,7 juta unit pada 2021. Angka ini tumbuh 116,13% dibanding penjualan 2020 yang hanya berjumlah 3,1 juta unit. Begitu pula pada pengembangan pengisi daya untuk kendaraan listrik juga mengalami peningkatan menjadi 1,3 juta pada 2020.
Kita dapat mencontoh Norwegia, salah satu negara penghasil minyak bumi yang memiliki kesadaran lingkungan. Populasi mobil listrik di Norwegia bisa terbilang cukup banyak, total dominasi mobil listrik di sana adalah 83,7% dari total keseluruhan mobil yang terdaftar.
Kendaraan listrik memiliki sisi positif dan juga negatif. Dari sisi positif kendaraan listrik ini sangat ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Dari sisi negatif dengan harga yang diberikan sangat mahal dan juga untuk beberapa properti dalam mobil listrik belum dijual bebas Indonesia.
Namun sayangnya, kondisi tidak ditangkap anak bangsa untuk memproduksi secara masal kendaraan listrik nasional. Padahal ini dapat menjadi tonggak Indonesia sebagai produsen kendaraan listrik.
Memang dibutukan dukungan pemerintah untuk menjembatani hasil-hasil penelitian anak bangsa, dengan produsen industri automotif dalam memproduksi massal hasil penelitiannya. Harga jual yang tinggi dan ketersediaan baterai sebagai bahan bakar mobil listrik juga menjadi hambatan utama dalam pengembangan mobil listrik di Indonesia.
Hal itu pun yang mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).
Inpres tersebut ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan. Selain itu, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Republik Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.
Kemenhub memperkirakan total kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132.000 unit kendaraan roda empat hingga 2030 mendatang.
Inpres ini tidak serta merta langsung diterapkan menyeluruh tapi secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik di Tanah Air. Kemudian juga kesiapan dari segi ekosistemnya, termasuk ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Mengutip International Energy Agency (IEA) dalam laporannya pada 2022, prospek mobil listrik mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021, pangsa pasar mobil listrik global tercatat sebesar 8,57%. Selain itu, penjualan mobil listrik juga meningkat hingga mencapai 6,7 juta unit pada 2021. Angka ini tumbuh 116,13% dibanding penjualan 2020 yang hanya berjumlah 3,1 juta unit. Begitu pula pada pengembangan pengisi daya untuk kendaraan listrik juga mengalami peningkatan menjadi 1,3 juta pada 2020.
Kita dapat mencontoh Norwegia, salah satu negara penghasil minyak bumi yang memiliki kesadaran lingkungan. Populasi mobil listrik di Norwegia bisa terbilang cukup banyak, total dominasi mobil listrik di sana adalah 83,7% dari total keseluruhan mobil yang terdaftar.
Kendaraan listrik memiliki sisi positif dan juga negatif. Dari sisi positif kendaraan listrik ini sangat ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Dari sisi negatif dengan harga yang diberikan sangat mahal dan juga untuk beberapa properti dalam mobil listrik belum dijual bebas Indonesia.
Namun sayangnya, kondisi tidak ditangkap anak bangsa untuk memproduksi secara masal kendaraan listrik nasional. Padahal ini dapat menjadi tonggak Indonesia sebagai produsen kendaraan listrik.
Memang dibutukan dukungan pemerintah untuk menjembatani hasil-hasil penelitian anak bangsa, dengan produsen industri automotif dalam memproduksi massal hasil penelitiannya. Harga jual yang tinggi dan ketersediaan baterai sebagai bahan bakar mobil listrik juga menjadi hambatan utama dalam pengembangan mobil listrik di Indonesia.