KPK: Tak Ada Keterangan Sahih Dokter soal Alasan Sakit Lukas Enembe

Senin, 26 September 2022 - 21:19 WIB
loading...
KPK: Tak Ada Keterangan Sahih Dokter soal Alasan Sakit Lukas Enembe
Ali Fikri menyatakan alasan sakit Lukas Enembe tidak didasari keterangan sahih dokter. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan alasan sakit Gubernur Papua Lukas Enembe yang disampaikan untuk menjawab panggilan pemeriksaan hari ini tidak didasari keterangan dokter yang sahih. Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi ketidakhadiran Lukas.

"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE. Namun, sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).



KPK menyayangkan ketidakhadiran Lukas Enembe hari ini. KPK juga mengkritik berbagai pernyataan tim kuasa hukum Lukas Enembe dan agar tidak berlaku kontradiktif atas proses penegakan hukum klien mereka.

"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ungkapnya.

Tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 September 2022. Sambil membawa surat dokter pribadi Lukas, mereka meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan Lukas yang tidak memungkinkan diperiksa pada Senin, 26 September 2022.

"Salah satunya adalah (sakit) stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015. Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini," kata Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Monte di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Namun, permohonan tim kuasa hukum Lukas Enembe ditolak KPK. KPK tetap menjadwalkan ulang Lukas Enembe pada hari ini. KPK meminta Lukas untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di Jakarta. Sayangnya, Lukas tetap tak mengindahkan imbauan KPK.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.



Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)