Korban Investasi Bodong Minta Bantuan Bareskrim Polri Dapatkan Kembali Dananya
Kamis, 08 September 2022 - 16:13 WIB
loading...
Nasabah korban investasi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna Life meminta kepada Bareskrim Polri untuk mendapatkan kembali dana yang telah disetorkan. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Nasabah korban investasi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna Life meminta kepada Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan mereka yang telah diajukan sejak 18 November 2020. Mereka berharap kepolisian dapat memberikan keadilan.
"Mohon yang terhormat Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan Bapak Kabareskrim (Kombes Agus Andrianto) membuka hati. Uang para pensiunan yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan (mereka) wajib segera pengembaliannya, tanpa ditunda-tunda," kata kuasa hukum korban investasi bodong Kresna Life, M Ali Nurdin di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Ali menuturkan, laporan nasabah ke Bareskrim sudah 2 tahun berjalan tanpa ada perkembangan. Dia berharap Bareskrim segera memberikan jawaban atas nasib korban investasi bodong dengan melanjutkan proses hukum, sehingga aset-aset Kresna Life bisa disita untuk mengganti dana nasabah yang telah diinvestasikan di perusahaan tersebut. Total jumlah kerugian nasabah mencapai Rp185.670.000.000.
"Jadi, harapan klien kami agar dana yang diinvestasikan nasabah ke Kresna Life bisa kembali. Apalagi sebagian nasabah yang menjadi klien kami sudah berumur, sehingga bergantung betul kepada dana itu," ujarnya.
Ali mengatakan, pihaknya mendorong Bareskrim Mabes Polri bekerja secara maksimal menangani perkara investasi bodong ini. Menurutnya, nasabah percaya dan optimistis Bareskrim bisa menolong masyarakat, khususnya korban investasi bodong Kresna Life.
"Mohon yang terhormat Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan Bapak Kabareskrim (Kombes Agus Andrianto) membuka hati. Uang para pensiunan yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan (mereka) wajib segera pengembaliannya, tanpa ditunda-tunda," kata kuasa hukum korban investasi bodong Kresna Life, M Ali Nurdin di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Ali menuturkan, laporan nasabah ke Bareskrim sudah 2 tahun berjalan tanpa ada perkembangan. Dia berharap Bareskrim segera memberikan jawaban atas nasib korban investasi bodong dengan melanjutkan proses hukum, sehingga aset-aset Kresna Life bisa disita untuk mengganti dana nasabah yang telah diinvestasikan di perusahaan tersebut. Total jumlah kerugian nasabah mencapai Rp185.670.000.000.
"Jadi, harapan klien kami agar dana yang diinvestasikan nasabah ke Kresna Life bisa kembali. Apalagi sebagian nasabah yang menjadi klien kami sudah berumur, sehingga bergantung betul kepada dana itu," ujarnya.
Ali mengatakan, pihaknya mendorong Bareskrim Mabes Polri bekerja secara maksimal menangani perkara investasi bodong ini. Menurutnya, nasabah percaya dan optimistis Bareskrim bisa menolong masyarakat, khususnya korban investasi bodong Kresna Life.
Lihat Juga :