Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:55 WIB
loading...
Menkes Terbitkan Protokol...
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan SE tentang Protokol Perjalanan Dalam Begeri di Bandara dan Pelabuhan. FOTO/DOK.SINDOnews/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Protokol Perjalanan Dalam Begeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Penularan COVID-19 . Protokol ini sejalan dengan dibukanya kembali daerah serta sektor-sektor publik.

Protokol kesehatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19 ).

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," kata Terawan dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (3/7/2020).( )

Terawan menegaskan, dengan diterbitkannya edaran tersebut, masyarakat dapat kembali produktif tapi tetap aman dari COVID-19. "Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19," katanya.

Dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri. "Harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody non reaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan dan Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)," bunyi dalam salah satu poinnya.

Memiliki surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri. Surat ini diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Memiliki kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.( )

Selain itu, pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)