Duduk Perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Suap di MA
Jum'at, 23 September 2022 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
Firli menjelaskan diduga Yosep dan Eko melakukan komunikasi terhadap beberapa pegawai di kepaniteraan MA yang dinilai mampu untuk menjadi penghubung hingga fasilitator kepada Majelis Hakim.
"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang," terangnya.
Selanjutnya, Desy Yustria mengajak Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial dan Muhajir Habibie selaku PNS pada kepaniteraan MA untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.
"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah SGD202.000 (setara Rp2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi. Dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," tegasnya. Baca juga: KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Serahkan Diri atau Kami Tangkap
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," tutupnya.
"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang," terangnya.
Selanjutnya, Desy Yustria mengajak Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial dan Muhajir Habibie selaku PNS pada kepaniteraan MA untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.
"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah SGD202.000 (setara Rp2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi. Dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," tegasnya. Baca juga: KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Serahkan Diri atau Kami Tangkap
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :