Duduk Perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Suap di MA
Jum'at, 23 September 2022 - 09:12 WIB
loading...
KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pungutan liar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyat i sebagai tersangka kasus dugaan suap pungutan liar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) .
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa kasus tersebut dimulai dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Baca juga: Tersangka Kasus Suap di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Miliki Kekayaan Rp10,7 Miliar
"Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," ujar Firli kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Kemudian pada tahun 2022, tersangka Heryanto dan Ivan Dwi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ke MA dengan masih mempercayai kuasa hukumnya kepada Yosep dan Eko.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa kasus tersebut dimulai dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Baca juga: Tersangka Kasus Suap di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Miliki Kekayaan Rp10,7 Miliar
"Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," ujar Firli kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Kemudian pada tahun 2022, tersangka Heryanto dan Ivan Dwi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ke MA dengan masih mempercayai kuasa hukumnya kepada Yosep dan Eko.
Lihat Juga :