KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Serahkan Diri atau Kami Tangkap

Jum'at, 23 September 2022 - 08:05 WIB
loading...
KPK Ultimatum Hakim...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) menyerahkan diri dan dapat kooperatif dalam panggilan penyidik. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) menyerahkan diri dan dapat kooperatif dalam panggilan penyidik. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, KPK juga meminta agar Redi (RD) selaku PNS Mahkamah Agung; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana agar dapat kooperatif dalam menghadiri pemanggilan. Baca juga: Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan Tim Penyidik," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).



Menurutnya, apabila panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan maka KPK akan melakukan tindakan tegas serta melakukan penangkapan. "Kalau tidak kita akan lakukan pencarian dan lakukan penangkapan," tegasnya.

"Kalau identitas kan kita sudah tahu semua. Termasuk foto pun kita sudah punya," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka pada kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, saat ini pihaknya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya. “Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Firli dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: OTT Hakim Agung, KPK Sita Barang Bukti Uang SGD250 Ribu dan Rp50 Juta

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
Perajin Patung Relief...
Perajin Patung Relief Kawasan Gasblock PGN Karangrejo Makin Cuan di Suadesa Festival 2025
Teknologi dan Benih...
Teknologi dan Benih Unggul Kunci Wujudkan Ketahanan Pangan
Dewa United Motorsport...
Dewa United Motorsport X MSRT Juara Umum Kejurnas Sprint Rally Bandung
Berita Terkini
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Budaya Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Mengelola Komunikasi...
Mengelola Komunikasi Publik Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Pemusnahan Amunisi Tewaskan...
Pemusnahan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, Kemhan: Investigasi sedang Dilakukan
Infografis
Terlalu Banyak Tekanan,...
Terlalu Banyak Tekanan, 500 Perwira Israel Mengundurkan Diri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved