KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Serahkan Diri atau Kami Tangkap

Jum'at, 23 September 2022 - 08:05 WIB
loading...
KPK Ultimatum Hakim...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) menyerahkan diri dan dapat kooperatif dalam panggilan penyidik. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) menyerahkan diri dan dapat kooperatif dalam panggilan penyidik. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, KPK juga meminta agar Redi (RD) selaku PNS Mahkamah Agung; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana agar dapat kooperatif dalam menghadiri pemanggilan.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan Tim Penyidik," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).



Menurutnya, apabila panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan maka KPK akan melakukan tindakan tegas serta melakukan penangkapan. "Kalau tidak kita akan lakukan pencarian dan lakukan penangkapan," tegasnya.

"Kalau identitas kan kita sudah tahu semua. Termasuk foto pun kita sudah punya," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka pada kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, saat ini pihaknya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya. “Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Firli dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: OTT Hakim Agung, KPK Sita Barang Bukti Uang SGD250 Ribu dan Rp50 Juta

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)