Mantan Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut

Kamis, 02 Juli 2020 - 23:29 WIB
loading...
A A A
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Terhadap terdakwa Raden Syahril alias Ami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurung," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto D saat membacakan amar putusan atas nama Agung dan Ami.

Terhadap Agung maka majelis juga memutuskan menjatuhkan dua pidana tambahan. Pertama, mewajibkan Agung membayar uang pengganti sebesar Rp74.634.866.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Angka ini berkurang dari yang dinikmati Agung karena sebelumnya Agung, Ami, dan saksi-saksi lain telah mengembalikan uang ke KPK.

Jika dalam jangka waktu tersebut Agung tidak membayarkan, tutur hakim Efiyanto, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti. "Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya. (Baca juga: KPK Beberkan 4 Faktor Penyebab Kepala Daerah Korupsi)

Kedua, majelis hakim menjatuhkan pidana pencabutan hak politik terhadap Agung. Vonis ini dijatuhkan karena Agung menerima suap dan gratifikasi dalam kapasitasnya selaku Bupati Lampura periode 2014-2019 dan jabatan Agung sebagai Bupati merupakan kepercayaan yang diberikan masyarakat melalui pilkada langsung.

Pertimbangan berikutnya yakni masyarakat juga tentu menaruh harapan yang besar kepada Agung selaku kepala daerah agar dapat berperan aktif melaksanakan tugas kewajibannya dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampura serta Agung mestinya memberikan teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tapi sebaliknya Agung justru mencederai amanat yang diembannya dan tidak memberikan teladan yang baik dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Pertimbangan selanjutnya, guna melindungi warga masyarakat untuk sementara waktu agar 'tidak memilih kembali' pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif maupun agar memberikan kesempatan kepada Agung untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara berupa pencabutah hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," ungkap hakim Efiyanto.

Majelis hakim selanjutnya memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Wan Hendri berupa pidana 4 tahun penjara dikurangi selama Wan berada dalam tahanan, pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta subsider pidana penjara 2 bulan. Untuk Syahbudin, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Syahbudin berada dalam tahanan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2.382.403.500.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Akomodasi Baru di Lampung...
Akomodasi Baru di Lampung Bikin Akses ke Destinasi Favorit Kian Mudah
Rekomendasi
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved