Mantan Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut
Kamis, 02 Juli 2020 - 23:29 WIB
loading...
A
A
A
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Terhadap terdakwa Raden Syahril alias Ami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurung," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto D saat membacakan amar putusan atas nama Agung dan Ami.
Terhadap Agung maka majelis juga memutuskan menjatuhkan dua pidana tambahan. Pertama, mewajibkan Agung membayar uang pengganti sebesar Rp74.634.866.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Angka ini berkurang dari yang dinikmati Agung karena sebelumnya Agung, Ami, dan saksi-saksi lain telah mengembalikan uang ke KPK.
Jika dalam jangka waktu tersebut Agung tidak membayarkan, tutur hakim Efiyanto, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti. "Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya. (Baca juga: KPK Beberkan 4 Faktor Penyebab Kepala Daerah Korupsi)
Kedua, majelis hakim menjatuhkan pidana pencabutan hak politik terhadap Agung. Vonis ini dijatuhkan karena Agung menerima suap dan gratifikasi dalam kapasitasnya selaku Bupati Lampura periode 2014-2019 dan jabatan Agung sebagai Bupati merupakan kepercayaan yang diberikan masyarakat melalui pilkada langsung.
Pertimbangan berikutnya yakni masyarakat juga tentu menaruh harapan yang besar kepada Agung selaku kepala daerah agar dapat berperan aktif melaksanakan tugas kewajibannya dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampura serta Agung mestinya memberikan teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tapi sebaliknya Agung justru mencederai amanat yang diembannya dan tidak memberikan teladan yang baik dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Pertimbangan selanjutnya, guna melindungi warga masyarakat untuk sementara waktu agar 'tidak memilih kembali' pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif maupun agar memberikan kesempatan kepada Agung untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara berupa pencabutah hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," ungkap hakim Efiyanto.
Majelis hakim selanjutnya memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Wan Hendri berupa pidana 4 tahun penjara dikurangi selama Wan berada dalam tahanan, pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta subsider pidana penjara 2 bulan. Untuk Syahbudin, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Syahbudin berada dalam tahanan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2.382.403.500.
Terhadap Agung maka majelis juga memutuskan menjatuhkan dua pidana tambahan. Pertama, mewajibkan Agung membayar uang pengganti sebesar Rp74.634.866.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Angka ini berkurang dari yang dinikmati Agung karena sebelumnya Agung, Ami, dan saksi-saksi lain telah mengembalikan uang ke KPK.
Jika dalam jangka waktu tersebut Agung tidak membayarkan, tutur hakim Efiyanto, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti. "Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya. (Baca juga: KPK Beberkan 4 Faktor Penyebab Kepala Daerah Korupsi)
Kedua, majelis hakim menjatuhkan pidana pencabutan hak politik terhadap Agung. Vonis ini dijatuhkan karena Agung menerima suap dan gratifikasi dalam kapasitasnya selaku Bupati Lampura periode 2014-2019 dan jabatan Agung sebagai Bupati merupakan kepercayaan yang diberikan masyarakat melalui pilkada langsung.
Pertimbangan berikutnya yakni masyarakat juga tentu menaruh harapan yang besar kepada Agung selaku kepala daerah agar dapat berperan aktif melaksanakan tugas kewajibannya dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampura serta Agung mestinya memberikan teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tapi sebaliknya Agung justru mencederai amanat yang diembannya dan tidak memberikan teladan yang baik dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Pertimbangan selanjutnya, guna melindungi warga masyarakat untuk sementara waktu agar 'tidak memilih kembali' pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif maupun agar memberikan kesempatan kepada Agung untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara berupa pencabutah hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," ungkap hakim Efiyanto.
Majelis hakim selanjutnya memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Wan Hendri berupa pidana 4 tahun penjara dikurangi selama Wan berada dalam tahanan, pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta subsider pidana penjara 2 bulan. Untuk Syahbudin, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Syahbudin berada dalam tahanan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2.382.403.500.
Lihat Juga :