Mantan Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut
Kamis, 02 Juli 2020 - 23:29 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan ketentuan jika terdakwa Syahbudin tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 8 bulan," ucapnya.
Selain itu, majelis juta memutuskan merampas untuk negara sejumlah barang bukti yang telah disita termasuk uang-uang yang telah dikembalikan empat terdakwa dan saksi saat proses penyidikan di KPK masih berlangsung. Hakim Efiyanto membeberkan, perbuatan Agung, Ami, Wan, dan Syahbudin menerima suap terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan penerimaan gratifikasi oleh Agung, Ami, dan Syahbudin terbukti melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana. "Sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ucapnya.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan bagi Agung, Ami, Wan, dan Syahbudin yakni telah mengakui kesalahannya, berlaku sopan selama di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga. Hal memberatkan untuk keempatnya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Khusus untuk Agung, majelis hakim menambahkan dua pertimbangan memberatkan. Satu, Agung telah melakukan lebih dari satu tipikor dan gratifikasi secara berulang. Dua, Agung selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya namun tidak dilakukan, justru Agung ikut terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.
Atas putusan majelis hakim, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Wan Hendri, dan Syahbudin serta JPU pada KPK menyampaikan sikap berbeda. Agung dan JPU mengatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Ami, Wan, dan Syahbudin langsung menyatakan menerima putusan. "Pikir-pikir yang mulia," kata Agung.
Selain itu, majelis juta memutuskan merampas untuk negara sejumlah barang bukti yang telah disita termasuk uang-uang yang telah dikembalikan empat terdakwa dan saksi saat proses penyidikan di KPK masih berlangsung. Hakim Efiyanto membeberkan, perbuatan Agung, Ami, Wan, dan Syahbudin menerima suap terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan penerimaan gratifikasi oleh Agung, Ami, dan Syahbudin terbukti melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana. "Sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ucapnya.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan bagi Agung, Ami, Wan, dan Syahbudin yakni telah mengakui kesalahannya, berlaku sopan selama di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga. Hal memberatkan untuk keempatnya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Khusus untuk Agung, majelis hakim menambahkan dua pertimbangan memberatkan. Satu, Agung telah melakukan lebih dari satu tipikor dan gratifikasi secara berulang. Dua, Agung selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya namun tidak dilakukan, justru Agung ikut terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.
Atas putusan majelis hakim, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Wan Hendri, dan Syahbudin serta JPU pada KPK menyampaikan sikap berbeda. Agung dan JPU mengatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Ami, Wan, dan Syahbudin langsung menyatakan menerima putusan. "Pikir-pikir yang mulia," kata Agung.
(thm)
Lihat Juga :