Mantan Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut

Kamis, 02 Juli 2020 - 23:29 WIB
loading...
A A A
"Dengan ketentuan jika terdakwa Syahbudin tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 8 bulan," ucapnya.

Selain itu, majelis juta memutuskan merampas untuk negara sejumlah barang bukti yang telah disita termasuk uang-uang yang telah dikembalikan empat terdakwa dan saksi saat proses penyidikan di KPK masih berlangsung. Hakim Efiyanto membeberkan, perbuatan Agung, Ami, Wan, dan Syahbudin menerima suap terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan penerimaan gratifikasi oleh Agung, Ami, dan Syahbudin terbukti melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana. "Sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ucapnya.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan bagi Agung, Ami, Wan, dan Syahbudin yakni telah mengakui kesalahannya, berlaku sopan selama di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga. Hal memberatkan untuk keempatnya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Khusus untuk Agung, majelis hakim menambahkan dua pertimbangan memberatkan. Satu, Agung telah melakukan lebih dari satu tipikor dan gratifikasi secara berulang. Dua, Agung selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya namun tidak dilakukan, justru Agung ikut terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.

Atas putusan majelis hakim, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Wan Hendri, dan Syahbudin serta JPU pada KPK menyampaikan sikap berbeda. Agung dan JPU mengatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Ami, Wan, dan Syahbudin langsung menyatakan menerima putusan. "Pikir-pikir yang mulia," kata Agung.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Akomodasi Baru di Lampung...
Akomodasi Baru di Lampung Bikin Akses ke Destinasi Favorit Kian Mudah
Rekomendasi
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved