Mantan Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut

Kamis, 02 Juli 2020 - 23:29 WIB
loading...
A A A
"Dengan ketentuan jika terdakwa Syahbudin tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 8 bulan," ucapnya.

Selain itu, majelis juta memutuskan merampas untuk negara sejumlah barang bukti yang telah disita termasuk uang-uang yang telah dikembalikan empat terdakwa dan saksi saat proses penyidikan di KPK masih berlangsung. Hakim Efiyanto membeberkan, perbuatan Agung, Ami, Wan, dan Syahbudin menerima suap terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan penerimaan gratifikasi oleh Agung, Ami, dan Syahbudin terbukti melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana. "Sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ucapnya.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan bagi Agung, Ami, Wan, dan Syahbudin yakni telah mengakui kesalahannya, berlaku sopan selama di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga. Hal memberatkan untuk keempatnya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Khusus untuk Agung, majelis hakim menambahkan dua pertimbangan memberatkan. Satu, Agung telah melakukan lebih dari satu tipikor dan gratifikasi secara berulang. Dua, Agung selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya namun tidak dilakukan, justru Agung ikut terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.

Atas putusan majelis hakim, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Wan Hendri, dan Syahbudin serta JPU pada KPK menyampaikan sikap berbeda. Agung dan JPU mengatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Ami, Wan, dan Syahbudin langsung menyatakan menerima putusan. "Pikir-pikir yang mulia," kata Agung.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved