Jokowi Teken Inpres Kendaraan Dinas Listrik, Perindo Sambut Baik
Sabtu, 17 September 2022 - 00:06 WIB
loading...
Ketua DPP Bidang Organisasi dan Kaderisasi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng. Foto: MPI/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah Jokowi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Merespons hal tersebut, Ketua DPP Bidang Organisasi dan Kaderisasi Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Yusuf Lakaseng menyambut baik Inpres tersebut. Menurutnya, pemerintah akan menjadi contoh dalam penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
"Transformasi ke mobil listrik memang harus dipelopori oleh pemerintah dan seluruh aparatnya agar bisa diikuti oleh masyarakat luas," kata Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Elektabilitas Perindo Ungguli Partai Parlemen PAN dan PPP
Merespons hal tersebut, Ketua DPP Bidang Organisasi dan Kaderisasi Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Yusuf Lakaseng menyambut baik Inpres tersebut. Menurutnya, pemerintah akan menjadi contoh dalam penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
"Transformasi ke mobil listrik memang harus dipelopori oleh pemerintah dan seluruh aparatnya agar bisa diikuti oleh masyarakat luas," kata Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Elektabilitas Perindo Ungguli Partai Parlemen PAN dan PPP
Lihat Juga :