Jokowi Teken Inpres Kendaraan Dinas Listrik, Perindo Sambut Baik

Sabtu, 17 September 2022 - 00:06 WIB
loading...
Jokowi Teken Inpres Kendaraan Dinas Listrik, Perindo Sambut Baik
Ketua DPP Bidang Organisasi dan Kaderisasi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng. Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah Jokowi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Merespons hal tersebut, Ketua DPP Bidang Organisasi dan Kaderisasi Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Yusuf Lakaseng menyambut baik Inpres tersebut. Menurutnya, pemerintah akan menjadi contoh dalam penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

"Transformasi ke mobil listrik memang harus dipelopori oleh pemerintah dan seluruh aparatnya agar bisa diikuti oleh masyarakat luas," kata Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (15/9/2022).





Agar semakin menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, pemerintah perlu menyiapkan sarana pendukungnya. Salah satunya adalah stasiun pengisian daya baterai.

Sebagaimana diketahui, pengisian daya baterai masih jarang ditemukan. "Selanjutnya agar pemerintah perlu banyak membangun stasiun pengecasan baterai mobil listrik, insentif pajak bahkan subsidi harga agar masyarakat mau beralih ke kendaraan listrik," ujarnya.

"Transformasi ke kendaraan listrik adalah solusi dari ketergantungan kita pada bahan bakar fosil yang kebutuhannya sudah lebih besar berasal dari impor, selain itu manfaat besar bagi manusia adalah hemat energi dan ramah lingkungan," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Jokowi menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)