Isu Ferdy Sambo Miliki Masalah Kejiwaan, Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM

Jum'at, 16 September 2022 - 11:03 WIB
loading...
Isu Ferdy Sambo Miliki...
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik angkat bicara terkait isu yang menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo memiliki masalah kejiawaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komnas HAM , Ahmad Taufan Damanik angkat bicara terkait isu yang menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo memiliki masalah kejiawaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Padahal, menurutnya pernyataan yang ia lontarkan pada saat itu lebih menekankan kepada perbuatan Ferdy Sambo yang tampak terskema dan memiliki kuasa penuh di lingkungan internal Polri. Baca juga: Penampakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs terkait Kasus Perusakan Barang Bukti

"Salah nangkap. Jadi maksudnya orang ini (Sambo) mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakkan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan kepada MPI, Jumat (16/9/2022).

"Ini artinya apa? Ya berarti sudah melebihi abuse of power seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambungnya.

Atas dasar itulah, menurutnya Ferdy Sambo merasa kebal hukum dan melakukan eksekusi terhadap ajudan pribadinya yang tidak lain adalah orang terdekatnya.

Selain itu, dirinya juga lah yang melakukan pengerusakan terhadap CCTV di sekitar area dengan melibatkan beberapa aparat kepolisian yang ada.

"Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri bahwa tindakan kejahatan dia tidak akan terbongkar. Dia meyakini ndak bisa ada orang yang membuka itu," ucap dia.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri, RR, RE, dan KM. Baca juga: Berkah Wajah Mirip Ferdy Sambo, Penjual Durian di Demak Makin Laris Dagangannya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)