DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020
Kamis, 02 Juli 2020 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
Kemudian, sambung politikus Partai Gerindra itu, Baleg DPR, pemerintah dan DPD sepakat untuk menambah Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 dari DPR dan juga pemerintah. Usulan dari Komisi III DPR yakni, RUU tentang Jabatan Hakim, sementara RUU tentang Kejaksaan diusulkan Komisi III bersama dengan pemerintah.
"Usulan pemerintah yakni, RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan RUU tentang Kejaksaan," katanya.(Baca juga: PKS Desak DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas 2020 )
Selain itu, Supratman menambahkan, Baleg DPR, pemerintah dan DPD RI sepakat untuk mengganti RUU dalam Prolegnas Prioritas di antaranya, Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI dan RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
Kemudian, sambung politikus Partai Gerindra itu, Baleg DPR, pemerintah dan DPD sepakat untuk menambah Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 dari DPR dan juga pemerintah. Usulan dari Komisi III DPR yakni, RUU tentang Jabatan Hakim, sementara RUU tentang Kejaksaan diusulkan Komisi III bersama dengan pemerintah.
"Usulan pemerintah yakni, RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan RUU tentang Kejaksaan," katanya.(Baca juga: PKS Desak DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas 2020 )
Selain itu, Supratman menambahkan, Baleg DPR, pemerintah dan DPD RI sepakat untuk mengganti RUU dalam Prolegnas Prioritas di antaranya, Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI dan RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia.
(abd)
Lihat Juga :