Hak Sipil Kaum Beragama

Selasa, 13 September 2022 - 11:54 WIB
loading...
Hak Sipil Kaum Beragama
Akh. Muzakki (Foito: Ist)
A A A
Akh. Muzakki
Rektor dan Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya

PENDIRIAN tempat ibadah kini ramai kembali. Kasus rencana pendirian tempat ibadah kaum nasrani di Cilegon di awal September 2022 ini memunculkan perdebatan di ruang publik. Perdebatan itu bahkan belakangan menjadi sengkarut publik yang berkepanjangan. Wali Kota dan MUI Cilegon, sebagai contoh, diberitakan media di antara pihak yang menolak pendirian tempat ibadah tersebut. Beberapa yang lain justru menyayangkan sikap penolakan dimaksud. Kementerian Agama, sebagai instansi negara yang dibentuk pemerintah untuk meregulasi dan mengadministasi birokrasi agama tentu tidak ketinggalan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Hanya, saya melihat, perdebatan yang berujung kegaduhan di atas bisa dikerangkai ke dalam dua madzhab sosial besar. Mazhab sosial pertama menarik persoalan kebijakan pengaturan pendirian tempat ibadah tersebut ke dalam urusan hak peribadatan individu warga. Penganut mazhab ini menolak pengaturan pendirian tempat ibadah, karena menganggap bahwa tempat ibadah itu bagian dari peribadatan, dan karena itu menjadi hak privat dan mengaturnya sama dengan membatasi hak privat-peribadatan warga. Atas dasar itu pula, para penganut mazhab ini cenderung menolak kebijakan Kementerian Agama dalam soal di atas.

Mazhab sosial kedua menarik isu pengaturan pendirian tempat ibadah di atas ke dalam urusan hak sipil, dan bukan hak privat-peribadatan. Berbeda dengan hak privat-peribadatan yang mengatur kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya, hak sipil justru dibangun di atas kesamaan hak semua individu dalam mengakses dan mendapatkan layanan dari negara dalam kapasitasnya sebagai warga negara. Hak peribadatan diselenggarakan sebagai penunaian hak dasar individu, hak sipil berkaitan dengan tata hubungan bersama di ruang publik.

Hak sipil ini ada tanpa dibatasi oleh perbedaan dan atau kesamaan agama dan keyakinan yang dianut, atau latar belakang etnis dan ras yang dimiliki, atau bahkan kelas sosial ekonomi yang ditempati. Kesamaan hak sebagai warga negara ini baik berkaitan dengan hak untuk mendapatkan layanan pemerintah, hak mendapatkan pendidikan dan penghidupan yang layak, serta hak menggunakan fasilitas publik.

Para penganut mazhab sosial kedua di atas cenderung mengapresiasi pengaturan pendirian tempat ibadah untuk menjamin penunaian hak sipil secara setara pada setiap individu dari warga negara yang sangat beragam agama dan aliran keyakinannya, latar belakang sosiokulturalnya, serta bahkan pekerjaan dan usaha penghidupannya. Meski begitu, ekspresi apresiasinya terhadap pengaturan pendirian tempat ibadah tersebut tidak tunggal. Sebagian tampak ekspresif di ruang publik melalui berbagi saluran, termasuk kanal media sosial, dan sebagian sisanya cenderung “diam” nan tidak meluap.

Hanya saja, dalam pandangan para penganut mazhab sosial kedua di atas, pengaturan pendirian tempat ibadah oleh Kementerian Agama tidak dianggap mengurangi hak privat-peribadatan mereka sama sekali. Alih-alih, bahkan regulasi itu dimaknai positif untuk menjamin hak orang-orang yang tidak beribadah, beragama dan berkeyakinan yang sama agar bisa hidup dalam kenyamanan dan harmoni yang semestinya.

Memang jika ditelaah secara jernih, pengaturan pendirian tempat ibadah tidak dalam kapasitas dan pretensi untuk melakukan pembatasan hak privat-peribadatan, melainkan hanya meregulasi agar kepentingan setiap penganut agama bisa terjamin pemenuhannya. Kepentingannya agar semua warga negara sama-sama bisa mendapatkan kenyamanan dalam penunaian ibadah privat maupun ibadah sosial serta hak sipilnya.

Namun, semangat kebijakan publik di atas ditawar oleh kondisi literasi media publik yang masih tertatih-tatih (struggle). Lemahnya literasi media memicu cepatnya pemahaman publik untuk mengambil pemahaman dan kesimpulan sendiri terhadap substansi kebijakan tanpa pernah merasa perlu untuk melakukan pembacaan, apalagi telaah mendalam, terhadap subtansi kebijakan tersebut. Semakin menguatnya media sosial memperparah kecenderungan publik semacam ini.

Publik penting untuk memahami bahwa lepas dari insentif yang dimiliki sebagai salah satu pilar kontrol sosial, media sosial tidak pernah bisa lepas dari energi dan kerja manipulatif yang melekat pada dirinya. Fisik buruk bisa dimanipulasi menjadi kesan cantik. Kulit berwarna bisa dimanipulasi menjadi kulit putih. Tubuh tidak ideal bisa diatur untuk tampil seakan sebagai penganut mazhab body goals yang mengangungkan bentuk dan ukuran tubuh ideal.

Di era keterbukaan informasi, perdebatan mengenai pengaturan tempat ibadah sebagai hak privat-peribadatan dan hak sipil tidak selalu bisa segera diselesaikan dengan menempatkan substansi regulasi itu ke dalam ranah yang sesungguhnya, yakni kebijakan pubik. Itulah yang menjadi tantangan para pejabat publik yang berurusan dengan kewenangan untuk mengatur keseimbangan antara hak privat-peribadatan dan hak sipil di era menyeruaknya realitas virtual (virtual realities) oleh kemajuan teknologi informasi berbasis masyarakat.

Bagi para pemangku kewenangan publik, menghadapi kontroversi hebat yang dapat berujung pada kegaduhan adalah bagian dari konsekuensi logis dari pemangkuan jabatan publik di era keterbukaan informasi yang pada titik tertentu tidak bisa dikontrol oleh siapa pun karena mekanisme pasar berlaku secara kuat. Tapi, bagi kita semua para warga bangsa, penting untuk memahami bahwa perbedaan apapun yang muncul karena faktor primordialisme dan atau sektarianisme harus dicarikan titik keseimbangannya melalui kebijakan publik.

Tidak perlu muncul kecenderungan yang disinyalir oleh seorang ilmuwan bernama Wertheim, majority with minority mentality (mayoritas dari sisi jumlah tapi minoritas dalam hal mental sosialnya). Kecenderungan ini muncul akibat kuatnya cengkeraman perasaan berada di bawah incaran dan ancaman kelompok sosial selainnya (under-siege mentality). Sebaliknya pula, tidak seharusnya muncul kecenderungan bahwa hak sipil kelompok tertentu tertawan oleh kelompok selainnya akibat perasaan tertekan (under-pressure mentality) sebagai kelompok minoritas.

Di sinilah negara penting hadir untuk melakukan penjaminan hak semua warga negara secara sama di hadapan hukum, baik terkait dengan hak privat-peribadatan maupun hak sipil. Sebagai turunan dari kewenangan publik, kebijakan pemerintah harus bisa menjamin keseimbangan hidup bersama seluruh warga negara. Pada titik inilah, hak sipil kaum beragama penting diregulasi disertai dengan penjaminan yang setara dan seimbang oleh negara.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Din Syamsuddin Desak...
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Laporan ke JK Kasus Dugaan Penistaan Agama
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Rekomendasi
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Bahlil Izin Panggil...
Bahlil Izin Panggil Kanda ke Prabowo: Supaya Olahannya Cepat Masuk
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved