Menjaga Kerukunan Umat Beragama: Menuju Indonesia Emas Tahun 2024
Rabu, 04 September 2024 - 15:55 WIB
loading...
Kepala PKUB Kemenag Adib Abdushomad. FOTO/DOK.KEMENAG
A
A
A
HM Adib Abdushomad
Kepala PKUB Kemenag,Alumnus Flinders University SA
BANGSA Indonesia yang terkenal dengan Bhineka Tunggal Ika, dengan berbagai suku, ras, agama serta bahasa manjadi ibarat permadani, karena kekuatan keragaman tersebut telah membentuk karakter bangsa Indonesia yang dikenal rukun dan ramah (the smiling country). Kondisi ini tentu menghadirkan kekuatan sekaligus tantangan.
Terjadinya ekosistem kehidupan masyarakat Indonesia yang ramah dan toleren, tentu saja tidak saja given, tanpa ada upaya yang harus dilakukan bersama-sama seluruh komponen bangsa. Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama, antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga umat beragama itu sendiri.
Kurang lebih 18 tahun yang lalu Peraturan Bersama (PBM) antara Menteri Agama dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2006 telah menjadi rujukan dan saat ini sedang diperkuat menjadi Perpres Pemiliharaan Kerukunan Umat Beragama, di mana dalam draf perpres tersebut, stakehoders yang terlibat semakin diperkuat untuk bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama.
Namun demikian, ada beberapa aspek lain yang tidak saja diselesaikan dengan pendekatan regulasi atau peraturan an sich. Hemat saya, kerukunan umat beragama pada hakekatnya lebih penting pada level praktikal yakni praktik kerukunan yang sudah menjadi kesadaran umat beragama dalam kehidupan sehari-hari. Ketika mereka antarumat beragama dan intern umat beragama sudah biasa saling 'tegur sapa' dan silaturahim, maka kemudahan untuk saling memahami dan menghormati akan terjadi dengan sendirinya dan hambatan-hambatan regulasi bisa diselesaikan dengan kearifan lokal. Lebih dari itu, provokasi dan upaya-upaya untuk membenturkan antarumat beragama tidaklah mudah dilakukan, karena sudah ada chemistry di antara mereka untuk menjaga kedamaian dan toleransi.
Kepala PKUB Kemenag,Alumnus Flinders University SA
BANGSA Indonesia yang terkenal dengan Bhineka Tunggal Ika, dengan berbagai suku, ras, agama serta bahasa manjadi ibarat permadani, karena kekuatan keragaman tersebut telah membentuk karakter bangsa Indonesia yang dikenal rukun dan ramah (the smiling country). Kondisi ini tentu menghadirkan kekuatan sekaligus tantangan.
Terjadinya ekosistem kehidupan masyarakat Indonesia yang ramah dan toleren, tentu saja tidak saja given, tanpa ada upaya yang harus dilakukan bersama-sama seluruh komponen bangsa. Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama, antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga umat beragama itu sendiri.
Kurang lebih 18 tahun yang lalu Peraturan Bersama (PBM) antara Menteri Agama dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2006 telah menjadi rujukan dan saat ini sedang diperkuat menjadi Perpres Pemiliharaan Kerukunan Umat Beragama, di mana dalam draf perpres tersebut, stakehoders yang terlibat semakin diperkuat untuk bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama.
Namun demikian, ada beberapa aspek lain yang tidak saja diselesaikan dengan pendekatan regulasi atau peraturan an sich. Hemat saya, kerukunan umat beragama pada hakekatnya lebih penting pada level praktikal yakni praktik kerukunan yang sudah menjadi kesadaran umat beragama dalam kehidupan sehari-hari. Ketika mereka antarumat beragama dan intern umat beragama sudah biasa saling 'tegur sapa' dan silaturahim, maka kemudahan untuk saling memahami dan menghormati akan terjadi dengan sendirinya dan hambatan-hambatan regulasi bisa diselesaikan dengan kearifan lokal. Lebih dari itu, provokasi dan upaya-upaya untuk membenturkan antarumat beragama tidaklah mudah dilakukan, karena sudah ada chemistry di antara mereka untuk menjaga kedamaian dan toleransi.
Lihat Juga :