Dilema Penghapusan Tenaga Honorer  

Senin, 12 September 2022 - 12:20 WIB
loading...
Dilema Penghapusan Tenaga...
Ferio Pristiawan Ekananda. FOTO/DOK SINDO
A A A
Ferio Pristiawan Ekananda
ASN Pemprov Gorontalo

Belakangan ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mewanti-wanti seluruh Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menghapus jenis kepegawaian, selain pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing. Kementerian PANRB juga melarang perekrutan pegawai non-ASN.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018, bahwa pada 28 November 2023 atau 5 (lima) tahun sejak diundangkan, tidak ada lagi pegawai non-ASN selain PNS dan PPPK. Sehingga, tenaga honorer/kontrak dan sejenisnya tidak boleh lagi ada di instansi pemerintah.

Dampak lahirnya UU No 5/2014 tentang ASN mengakibatkan beberapa perubahan fundamental dalam birokrasi di Indonesia. Dalam UU tersebut sudah tidak dikenal lagi istilah honorer atau tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap. Disebutkan dalam Pasal 6 UU ASN, hanya ada dua jenis ASN PNS dan PPPK.

Kedua jenis ASN tersebut berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang memiliki peran masing–masing di dalam birokrasi. PPPK dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional, sedangkan PNS dapat mengisi seluruh jabatan di birokrasi.

Oleh sebab itu, diperlukan penataan ASN yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi menjadi masalah di kemudian hari.

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Freddy Numberi pernah mengatakan (2016), selama ini kecenderungan pengangkatan tenaga honorer dilakukan oleh Pemda. Namun kemudian masalah tenaga honorer dibebankan ke Pemerintah Pusat. Berdasarkan pengamatannya, banyak kepala daerah mengangkat tenaga honorer yang merupakan anggota keluarga atau anggota tim suksesnya pada saat kampanye pilkada.

Hal senada juga diungkapkan Azwar Abubakar (2016), yang semasa menjabat sebagai Menteri PANRB banyak berhubungan dengan urusan tenaga honorer, baik kategori 1 maupun kategori 2. Dia juga menilai keberadaan honorer Kategori 2 (pegawai yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD) sudah selesai setelah dilakukannya tes pada 2013 silam.

Karena itu, Azwar mengingatkan, Pemerintah Pusat tidak harus menerima tindakan yang dilakukan oleh pejabat daerah, yang telah melakukan rekrutmen terhadap tenaga honorer.“Honorer ini kan dosa dari pejabat daerah, tetapi dosanya dilimpahkan ke pusat”(Humas Menpan RB, 2016).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Rekomendasi
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Ribuan Tenaga Kerja...
Ribuan Tenaga Kerja Konstruksi Siap Bangun IKN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved