Dilema Penghapusan Tenaga Honorer  

Senin, 12 September 2022 - 12:20 WIB
loading...
Dilema Penghapusan Tenaga...
Ferio Pristiawan Ekananda. FOTO/DOK SINDO
A A A
Ferio Pristiawan Ekananda
ASN Pemprov Gorontalo

Belakangan ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mewanti-wanti seluruh Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menghapus jenis kepegawaian, selain pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing. Kementerian PANRB juga melarang perekrutan pegawai non-ASN.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018, bahwa pada 28 November 2023 atau 5 (lima) tahun sejak diundangkan, tidak ada lagi pegawai non-ASN selain PNS dan PPPK. Sehingga, tenaga honorer/kontrak dan sejenisnya tidak boleh lagi ada di instansi pemerintah.

Dampak lahirnya UU No 5/2014 tentang ASN mengakibatkan beberapa perubahan fundamental dalam birokrasi di Indonesia. Dalam UU tersebut sudah tidak dikenal lagi istilah honorer atau tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap. Disebutkan dalam Pasal 6 UU ASN, hanya ada dua jenis ASN PNS dan PPPK.

Kedua jenis ASN tersebut berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang memiliki peran masing–masing di dalam birokrasi. PPPK dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional, sedangkan PNS dapat mengisi seluruh jabatan di birokrasi.

Oleh sebab itu, diperlukan penataan ASN yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi menjadi masalah di kemudian hari.

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Freddy Numberi pernah mengatakan (2016), selama ini kecenderungan pengangkatan tenaga honorer dilakukan oleh Pemda. Namun kemudian masalah tenaga honorer dibebankan ke Pemerintah Pusat. Berdasarkan pengamatannya, banyak kepala daerah mengangkat tenaga honorer yang merupakan anggota keluarga atau anggota tim suksesnya pada saat kampanye pilkada.

Hal senada juga diungkapkan Azwar Abubakar (2016), yang semasa menjabat sebagai Menteri PANRB banyak berhubungan dengan urusan tenaga honorer, baik kategori 1 maupun kategori 2. Dia juga menilai keberadaan honorer Kategori 2 (pegawai yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD) sudah selesai setelah dilakukannya tes pada 2013 silam.

Karena itu, Azwar mengingatkan, Pemerintah Pusat tidak harus menerima tindakan yang dilakukan oleh pejabat daerah, yang telah melakukan rekrutmen terhadap tenaga honorer.“Honorer ini kan dosa dari pejabat daerah, tetapi dosanya dilimpahkan ke pusat”(Humas Menpan RB, 2016).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Pertama Penyaluran,...
Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Sukses Transfer Gaji ke-13 untuk 99% Peserta Pensiun
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Gerindra Sebut Bantuan...
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah, Pernah Dilakukan pada Era Jokowi
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Komisi VII DPR Usul...
Komisi VII DPR Usul 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, Industri dan Sektor Energi Perlu Dijaga Bersama
Rupiah Tembus Rp17.930...
Rupiah Tembus Rp17.930 per Dolar AS, Risiko Impor Minyak Makin Besar
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Rekomendasi
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Rekomendasi Microdrama...
Rekomendasi Microdrama V+Short Bertema Perselingkuhan, Konfliknya Bikin Emosi!
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
Tahun 2023, Tidak Ada...
Tahun 2023, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved