Dilema Penghapusan Tenaga Honorer  

Senin, 12 September 2022 - 12:20 WIB
loading...
Dilema Penghapusan Tenaga...
Ferio Pristiawan Ekananda. FOTO/DOK SINDO
A A A
Ferio Pristiawan Ekananda
ASN Pemprov Gorontalo

Belakangan ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mewanti-wanti seluruh Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menghapus jenis kepegawaian, selain pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing. Kementerian PANRB juga melarang perekrutan pegawai non-ASN.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018, bahwa pada 28 November 2023 atau 5 (lima) tahun sejak diundangkan, tidak ada lagi pegawai non-ASN selain PNS dan PPPK. Sehingga, tenaga honorer/kontrak dan sejenisnya tidak boleh lagi ada di instansi pemerintah.

Dampak lahirnya UU No 5/2014 tentang ASN mengakibatkan beberapa perubahan fundamental dalam birokrasi di Indonesia. Dalam UU tersebut sudah tidak dikenal lagi istilah honorer atau tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap. Disebutkan dalam Pasal 6 UU ASN, hanya ada dua jenis ASN PNS dan PPPK.

Kedua jenis ASN tersebut berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang memiliki peran masing–masing di dalam birokrasi. PPPK dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional, sedangkan PNS dapat mengisi seluruh jabatan di birokrasi.

Oleh sebab itu, diperlukan penataan ASN yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi menjadi masalah di kemudian hari.

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Freddy Numberi pernah mengatakan (2016), selama ini kecenderungan pengangkatan tenaga honorer dilakukan oleh Pemda. Namun kemudian masalah tenaga honorer dibebankan ke Pemerintah Pusat. Berdasarkan pengamatannya, banyak kepala daerah mengangkat tenaga honorer yang merupakan anggota keluarga atau anggota tim suksesnya pada saat kampanye pilkada.

Hal senada juga diungkapkan Azwar Abubakar (2016), yang semasa menjabat sebagai Menteri PANRB banyak berhubungan dengan urusan tenaga honorer, baik kategori 1 maupun kategori 2. Dia juga menilai keberadaan honorer Kategori 2 (pegawai yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD) sudah selesai setelah dilakukannya tes pada 2013 silam.

Karena itu, Azwar mengingatkan, Pemerintah Pusat tidak harus menerima tindakan yang dilakukan oleh pejabat daerah, yang telah melakukan rekrutmen terhadap tenaga honorer.“Honorer ini kan dosa dari pejabat daerah, tetapi dosanya dilimpahkan ke pusat”(Humas Menpan RB, 2016).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
Nindia Karya Rampungkan...
Nindia Karya Rampungkan Pembangunan 20 Sekolah Rakyat Tahap II di 4 Provinsi
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Rekomendasi
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Australia Bangun Pembangkit...
Australia Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved