Dilema Penghapusan Tenaga Honorer  

Senin, 12 September 2022 - 12:20 WIB
loading...
A A A
Saat ini posisi tenaga honorer di Instansi Pemerintah dalam kondisi yang dilematis. Di satu sisi, ada ketentuan yang mengamanatkan pegawai non-ASN dihapus, namun di sisi lain upaya penyelesaiannya belum benar-benar dipikirkan oleh instansi yang mengangkat honorer tersebut.

Kemudian, keberadaan tenaga honorer di beberapa unit kerja juga masih dibutuhkan. Kita tidak dapat menutup mata, tenaga honorer seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya masih sangat dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan publik.

Namun, keberadaan tenaga honorer administrasi jumlahnya juga tidak kalah sedikit, jika ditotal-total jumlah tenaga honorer ini jauh lebih banyak dari PNS yang ada.

Tenaga honorer ini juga membuat dilema pemerintah karena, pertama; banyak tenaga honorer yang kompeten dalam bekerja namun tidak sedikit pula yang hanya titipan pejabat dan tidak memiliki keahlian. Bahkan, rekrutmen tenaga honorer ini seringkali dilakukan tanpa seleksi yang transparan dan terukur.

Kedua; ada fenomena di beberapa instansi pemerintah, tenaga honorer jauh lebih produktif dibanding PNS yang ada, hal ini disebabkan PNS terjebak pada zona nyaman. Bahkan PNS sering menyerahkan pekerjaannya kepada para tenaga honorer dengan dalih mendidik dan memberdayakan, padahal ini adalah sifat malas para PNS yang mengakibatkan rendahnya produktivitas PNS.

Ketiga; belum terpenuhinya SDM seperti tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat dll) dan tenaga kependidikan (guru, dosen dll) di Instansi Pemerintah, padahal kebutuhan terhadap pelayanan dalam bidang tersebut sangat urgent. Sehingga, apabila tenaga honorer tersebut diberhentikan dalam satu waktu maka akan mengganggu pelayanan publik.

Dengan kondisi demikian, maka kebijakan penghapusan tenaga honorer harus dilakukan dengan cermat dan tepat. Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Tanggal 31 Mei 2022, PPK diminta untuk;Pertama,melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Kedua,menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.Ketiga,dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourching) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourching) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.

Keempat, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Kelima,bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)