Kelonggaran Kredit bagi Peternak Terdampak PMK

Sabtu, 10 September 2022 - 13:44 WIB
loading...
A A A
PMK telah kembali mengguncang Indonesia, setelah dinyatakan bebas pada 1990. Penyakit tersebut termasuk penyakit dengan penularan sangat cepat sehingga menyebabkan kenaikan kasus hewan yang terinfeksi secara signifikan. Penyakit yang pada awal mulanya diketahui terjadi di Jawa Timur, ditetapkan sebagai wabah pada 9 Mei 2022, telah menyebar secara signifikan.

Hingga 6 September 2022 berdasarkan data resmi pada website Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), PMK dinyatakan telah tersebar di 24 provinsi, atau di 295 Kota/Kabupaten dengan total hewan terdampak sebanyak 517.991 ekor. Selain itu, terdapat dua provinsi yang menjadi suspek.

Meskipun tingkat kematian hewan akibat PMK masih di bawah 5%, namun dampak sistemik jangka panjang perlu menjadi perhatian. Dampak kerugian yang ditimbulkan akibat PMK tidak hanya pada kematian hewan, tetapi hewan terinfeksi juga mengalami penurunan produktivitas, seperti susu dan jumlah kelahiran.

Pada 14 Juli 2022lalu, Ombudsman menyatakan berdasarkan data Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) per 13 Juli 2022, sapi perah yang terinfeksi PMK di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, masing-masing mengalami penurunan produksi susu mencapai 30%, 40% dan 30%. Penurunan produksi susu tentu dapat merembet menyebabkan masalah lain, misalkan jumlah impor susu atau ketersediaan susu segar bagi industri.

Kondisi penurunan produktivitas yang dialami peternak tentu memprihatinkan, karena mereka tengah berupaya bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi hingga minus sebesar 2,07%. Sedangkan pada 2021 ekonomi mulai tumbuh sebesar 3,69%. Namun, angka tersebut tetap tergolong rendah bila dibandingkan rata-rata pada tahun sebelum merebaknya Covid-19 yang berada pada kisaran angka 5%.

Saat itu beban berat penurunan ekonomi akibat pandemi rame-rame disikapi pemerintah dan seluruh instansi terkait, salah satunya adalah keputusan pemerintah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19 dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

Selanjutnya, terbit ketentuan relaksasi kredit bagi debitur perbankan maksimal setahun melalui Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang kemudian diubah sampai dua kali, dan akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Perpanjangan masa pelonggaran kredit sampai 31 Maret 2023 menunjukkan bahwa kondisi perekonomian dalam negeri belum sepenuhnya kembali seperti semula. Hal ini juga dibuktikan dengan jumlah kredit yang bermasalah, berdasarkan data statistik perbankan Indonesia, OJK, di tahun 2022, sampai bulan April, Non Performing Loan (NPL) bank umum rata-rata 3,0%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyakit Mulut dan Kuku...
Penyakit Mulut dan Kuku Merebak, Pemerintah Diminta Stop Impor Daging
Satgas Relaksasi Aturan...
Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
Gotong Royong Dinilai...
Gotong Royong Dinilai Bisa Jadi Solusi Swasembada Daging Sapi
Mengantisipasi Kenaikan...
Mengantisipasi Kenaikan Suku Bunga Acuan BI
PPSKI Sebut Indonesia...
PPSKI Sebut Indonesia Mengalami Krisis Peternak Muda
Vaksinasi PMK Diakui...
Vaksinasi PMK Diakui Ampuh untuk Cegah Wabah Menyebar
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Menko Airlangga Siap...
Menko Airlangga Siap Wujudkan Kemauan Prabowo, Bunga KUR 5 Persen
Rekomendasi
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved