Inilah Hasil Sidang PPKI yang Pertama, Kedua, hingga Ketiga

Jum'at, 09 September 2022 - 17:14 WIB
loading...
Inilah Hasil Sidang PPKI yang Pertama, Kedua, hingga Ketiga
Hasil sidang PPKI (Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama hingga ketiga. Foto DOK Kemendikbud
A A A
JAKARTA - Hasil sidang PPKI (Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama hingga ketiga menarik untuk dibahas. Untuk diketahui, sebelumnya PPKI sendiri merupakan sebuah kelompok panitia yang dibentuk pada 7 Agustus 1945 untuk menggantikan BPUPKI.

Adapun tujuan pembentukan PPKI adalah untuk meneruskan hasil pekerjaan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam kaitannya dengan persiapan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Baca juga : Renungan Peringatan Kemerdekaan

Dilansir dari repositori.kemdikbud.go.id, PPKI melakukan sidang sebanyak tiga kali. Sidang pertama berlangsung pada 18 Agustus 1945, kemudian sidang kedua pada 19 Agustus 1945, serta sidang ketiga pada 22 Agustus 1945.

Pada setiap sidang yang dilaksanakan PPKI, terdapat beberapa keputusan atau hasil sidang yang telah disepakati. Berikut hasil sidang PPKI yang pertama, kedua, hingga ketiga :

1. Sidang PPKI 1

Pada 18 Agustus 1945 atau sehari pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, PPKI mengadakan sidang pertamanya. Berikut beberapa hasil sidangnya.

-Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 resmi disahkan sebagai konstitusi negara dan menjadi acuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di negara Indonesia. Sebelum disahkan, batang tubuh UUD 1945 sendiri telah dirancang oleh BPUPKI.

-Revisi Bagian dari Piagam Jakarta

Berikutnya, dilakukan juga sedikit revisi atau perubahan dari Piagam Jakarta. Adapun kalimat yang diganti adalah “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

-Pengangkatan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Hasil sidang yang berikutnya adalah mengangkat Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia, yaitu Soekarno dan Mohammad Hatta. Dalam hal ini, keduanya terpilih secara aklamasi untuk menjadi pemimpin Indonesia.

-Membentuk Komite Nasional

Tujuan dibentuknya Komite Nasional ini adalah untuk meringankan tugas Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih.

2. Sidang PPKI 2

Sidang PPKI 2 berlangsung pada 19 Agustus 1945. Adapun fokus sidang kedua ini adalah membahas tentang wilayah Indonesia dan mengatur jalannya pemerintahan. Berikut beberapa hasil keputusan yang telah disepakati :

-Pembagian Wilayah Indonesia

Hasil pertama adalah keputusan membagi wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi. Nantinya, untuk masing-masing provinsi akan dipimpin oleh seorang Gubernur. Kedelapan provinsi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

a. Jawa Tengah - Gubernur Raden Panji Suroso
b. Jawa Barat - Gubernur Sutarjo Kartohadikusumo
c. Jawa Timur - Gubernur Raden Mas Suryo
d. Sumatera - Gubernur Teuku Mohammad Hasan
e. Kalimantan - Gubernur Pangeran Mohammad Noer
f. Sulawesi - Gubernur Sam Ratulangi
g. Maluku - Gubernur Johannes Latuharhary
h. Sunda Kecil - I Gusti Ketut Puja

-Penetapan 12 Departemen, 1 Menteri Agama, 2 Ketua lembaga tinggi negara, 1 Sekretaris Negara, dan 1 Jurubicara Negara. Berikut susunannya :

a. Ahmad Subarjo - Menteri Luar Negeri
b. Raden Arya Wiranatakusumah - Menteri Dalam Negeri
c. Ir.Surachman - Menteri Kemakmuran
d. Prof.Supomo - Menteri Kehakiman
e. Dr.Samsi - Menteri Keuangan
f. Ki Hadjar Dewantara - Menteri Pengajaran
g. Dr.Buntaran Martoatmojo - Menteri Kesehatan
h. Iwa Kusumasumantri - Menteri Sosial
i. Supriadi - Menteri Pertahanan
j. Abikusno Tjokrosuyoso - Menteri Perhubungan ad.Interim
k. Amie Syarifudin - Menteri Penerangan
l. Dr.Amir - Menteri Negara
m. A.A.Maramis - Menteri Negara
n. Sartono - Menteri Negara
o. Otto Iskandardinata - Menteri Negara
p. Dr.Kusuma Atmaja - Ketua Mahkamah Agung
q. Gatot - Ketua Jaksa Agung
r. R.Sukarjo Wiryopranoto - Juru Bicara Negara
s. Abdul Gaffar Pringgodigdo - Sekretaris Negara

-Membentuk Komite Nasional Daerah

Komite Nasional ini berada di setiap daerah dan bertugas membantu tugas Presiden.

Baca juga : Simbol dan Substansi Kemerdekaan

3. Sidang PPKI 3

Pada tanggal 22 Agustus 1945, sidang PPKI menghasilkan beberapa keputusan berikut.

-Pendirian Komite Nasional Pusat

Komite Nasional Pusat ditujukan untuk menghadapi pemilu yang dapat dilakukan di masa mendatang. Kasman Singodimejo ditunjuk menjadi ketuanya.

-Pembentukan BKR

Badan Keamanan Rakyat atau BKR karena sebelumnya para pemuda menghendaki dengan segera pendirian tentara nasional.

-Pendirian PNI

Hasil sidang yang terakhir adalah pembentukan Partai Nasional Indonesia atau PNI. Adapun tujuan pendiriannya sendiri adalah mendukung Indonesia menjadi negara yang makmur, adil, dan berdaulat.

Demikian ulasan mengenai hasil sidang PPKI pertama, kedua, hingga ketiga. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)