Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Minyak Goreng, Ini Reaksi Kuasa Hukum
Jum'at, 09 September 2022 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kesaktian Lin Che Wei Lobi Sana-sini di Kemendag dengan Modal Pertemanan
"Apabila terjadi hal-hal tersebut maka hal itu tidak masuk ke dalam tindak pidana korupsi dan tidak ada denda juga di sana," kata dia.
Denny melanjutkan, "ini yang belum terjawab dengan sempurna oleh jaksa penuntut umum. Jadi kita harapkan agar majelis hakim lebih jeli untuk melihat dan menelaah, baik dari eksepsi kami maupun dari jawaban penuntut umum."
Pada kesimpulan pembacaan tanggapan, pihak jaksa menyampaikan tiga hal. Pertama penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Togar Sitanggang. Kedua, menyatakan surat dakwaan PDS 18 M/110/SD.108 2022 tanggal 8 Agustus 2022 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Ketiga pihak penuntut umum menyatakan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan melaporkan tindak pidana korupsi.
"Apabila terjadi hal-hal tersebut maka hal itu tidak masuk ke dalam tindak pidana korupsi dan tidak ada denda juga di sana," kata dia.
Denny melanjutkan, "ini yang belum terjawab dengan sempurna oleh jaksa penuntut umum. Jadi kita harapkan agar majelis hakim lebih jeli untuk melihat dan menelaah, baik dari eksepsi kami maupun dari jawaban penuntut umum."
Pada kesimpulan pembacaan tanggapan, pihak jaksa menyampaikan tiga hal. Pertama penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Togar Sitanggang. Kedua, menyatakan surat dakwaan PDS 18 M/110/SD.108 2022 tanggal 8 Agustus 2022 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Ketiga pihak penuntut umum menyatakan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan melaporkan tindak pidana korupsi.
(cip)
Lihat Juga :