Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Minyak Goreng, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Jum'at, 09 September 2022 - 14:55 WIB
loading...
Jaksa Tolak Eksepsi...
Kuasa hukum hukum Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang mengaku kecewa
A A A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Sidang kali ini berupa tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (pembelaan) dari para terdakwa yaitu Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Dalam sidang tersebut, penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum. Kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan kekecewaanya kepada jaksa karena menilai jaksa telah mengabaikan eksepsi tim kuasa hukum terkait proses penyusunan surat dakwaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Togar: Ekspor CPO Bukan Biang Keladi Kenaikan Harga Minyak Goreng

Kuasa hukum hukum Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang, juga mempertanyakan persoalan yang diajukan, apakah persoalan kekurangan pasokan minyak goreng dan ekspor itu masuk ranah korupsi atau tidak. Dia mengatakan, harusnya persoalan ini menggunakan Undang-undang Perdagangan yang di dalamnya mengatur masalah ekspor dan pengadaan kelangkaan barang dengan sanksi hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Kesaktian Lin Che Wei Lobi Sana-sini di Kemendag dengan Modal Pertemanan

"Apabila terjadi hal-hal tersebut maka hal itu tidak masuk ke dalam tindak pidana korupsi dan tidak ada denda juga di sana," kata dia.

Denny melanjutkan, "ini yang belum terjawab dengan sempurna oleh jaksa penuntut umum. Jadi kita harapkan agar majelis hakim lebih jeli untuk melihat dan menelaah, baik dari eksepsi kami maupun dari jawaban penuntut umum."

Pada kesimpulan pembacaan tanggapan, pihak jaksa menyampaikan tiga hal. Pertama penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Togar Sitanggang. Kedua, menyatakan surat dakwaan PDS 18 M/110/SD.108 2022 tanggal 8 Agustus 2022 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Ketiga pihak penuntut umum menyatakan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan melaporkan tindak pidana korupsi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Rekomendasi
BTS Bakal Gelar The...
BTS Bakal Gelar The City, London Eye hingga Sungai Thames Disulap Jadi Pusat Perayaan ARMY
Israel Akui Genosida...
Israel Akui Genosida Armenia, Dikecam karena Juga Lakukan Genosida Gaza
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved