Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Minyak Goreng, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Jum'at, 09 September 2022 - 14:55 WIB
loading...
Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Minyak Goreng, Ini Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa hukum hukum Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang mengaku kecewa
A A A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Sidang kali ini berupa tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (pembelaan) dari para terdakwa yaitu Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Dalam sidang tersebut, penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum. Kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan kekecewaanya kepada jaksa karena menilai jaksa telah mengabaikan eksepsi tim kuasa hukum terkait proses penyusunan surat dakwaan.



Kuasa hukum hukum Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang, juga mempertanyakan persoalan yang diajukan, apakah persoalan kekurangan pasokan minyak goreng dan ekspor itu masuk ranah korupsi atau tidak. Dia mengatakan, harusnya persoalan ini menggunakan Undang-undang Perdagangan yang di dalamnya mengatur masalah ekspor dan pengadaan kelangkaan barang dengan sanksi hukuman lima tahun penjara.



"Apabila terjadi hal-hal tersebut maka hal itu tidak masuk ke dalam tindak pidana korupsi dan tidak ada denda juga di sana," kata dia.

Denny melanjutkan, "ini yang belum terjawab dengan sempurna oleh jaksa penuntut umum. Jadi kita harapkan agar majelis hakim lebih jeli untuk melihat dan menelaah, baik dari eksepsi kami maupun dari jawaban penuntut umum."

Pada kesimpulan pembacaan tanggapan, pihak jaksa menyampaikan tiga hal. Pertama penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Togar Sitanggang. Kedua, menyatakan surat dakwaan PDS 18 M/110/SD.108 2022 tanggal 8 Agustus 2022 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Ketiga pihak penuntut umum menyatakan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan melaporkan tindak pidana korupsi.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)