Tangisan Bripka RR Berujung Bantahan pada Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J

Jum'at, 09 September 2022 - 10:49 WIB
loading...
Tangisan Bripka RR Berujung Bantahan pada Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J
Bripka Ricky Rizal (RR) saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR , Erman Umar mengungkapkan, kliennya sempat menangis setelah bertemu istri dan keluarganya. Hal itu yang akhirnya membuat Bripka RR memutuskan membantah skenario Irjen Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir J.

"Tapi sebelumnya, setelah istri dan keluarga adiknya. Kalau kamu tidak bicara benar, nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa tidak benar. Ingat anak kamu, bagaimana pun anak kamu, mau apa pembunuh atau apa," kata Erman kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Di momentum itu, kata Erman, Bripka RR mulai menangis. "Itu dia mulai nangis, mulai itu udah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC (justice collaborator)," ujar Erman.

Baca juga: 10 Kesaksian Terbaru Bripka RR soal Pelecehan Seksual dan Pembunuhan Brigadir J

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)