Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 18 Mei 2026 - 22:37 WIB
loading...
Keluarga Kacab Bank...
Marselinus Edwin selaku kuasa hukum keluarga Kacab Bank MIP menyesali tuntutan oditurat Militer II-07 Jakarta yang tak menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam menjerat para terdakwa. Foto: Danandaya
A A A
JAKARTA - Marselinus Edwin selaku kuasa hukum keluarga Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta (MIP) menyesali tuntutan oditurat Militer II-07 Jakarta yang tak menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam menjerat para terdakwa. Hal itu dia sampaikan usai mengikuti persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Para terdakwa hanya dituntut dengan pasal pembunuhan. Padahal, keluarga korban mengharapkan terdakwa bisa dijatuhi hukuman maksimal dengan penerapan pasal pembunuhan berencana.

“Penerapan hukum maksimalnya yang kami harapkan dengan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana,” ujar Marselinus.

Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Jika oditur menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, maka para terdakwa bisa terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sementara, penerapan pasal pembunuhan, pidana penjaranya maksimal 15 tahun.

“Karena itu tidak diterapkan dan itu tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa satu hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa dua 10 tahun, dan terdakwa tiga hanya 4 tahun,” katanya.

Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut para terdakwa dengan pidana penjara berbeda-beda. Terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir (Serka MN) dituntut 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Rekomendasi
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Khamenei: Negosiasi...
Khamenei: Negosiasi dengan AS Tak akan Selesaikan Masalah Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved