Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 18 Mei 2026 - 22:37 WIB
loading...
Keluarga Kacab Bank...
Marselinus Edwin selaku kuasa hukum keluarga Kacab Bank MIP menyesali tuntutan oditurat Militer II-07 Jakarta yang tak menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam menjerat para terdakwa. Foto: Danandaya
A A A
JAKARTA - Marselinus Edwin selaku kuasa hukum keluarga Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta (MIP) menyesali tuntutan oditurat Militer II-07 Jakarta yang tak menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam menjerat para terdakwa. Hal itu dia sampaikan usai mengikuti persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Para terdakwa hanya dituntut dengan pasal pembunuhan. Padahal, keluarga korban mengharapkan terdakwa bisa dijatuhi hukuman maksimal dengan penerapan pasal pembunuhan berencana.

“Penerapan hukum maksimalnya yang kami harapkan dengan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana,” ujar Marselinus.

Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Jika oditur menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, maka para terdakwa bisa terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sementara, penerapan pasal pembunuhan, pidana penjaranya maksimal 15 tahun.

“Karena itu tidak diterapkan dan itu tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa satu hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa dua 10 tahun, dan terdakwa tiga hanya 4 tahun,” katanya.

Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut para terdakwa dengan pidana penjara berbeda-beda. Terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir (Serka MN) dituntut 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Rekomendasi
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Berita Terkini
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved