Jelang Tahun Politik, Peradi Minta MK Berikan Bimtek Soal Sengketa Hasil Pemilu

Kamis, 08 September 2022 - 22:07 WIB
loading...
Jelang Tahun Politik,...
Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dulaimi mengharapkan MK memberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait sengketa hasil pemilu. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Pemilu 2024 mendatang tidak menutup kemungkinan ‎melahirkan banyak perkara perselisihan. Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang bertugas dalam perselisihan itu, harus memahami Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu yang berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Hermansyah Dulaimi, mengharapkan MK kembali memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada advokat khususnya dari Peradi. “Kami menunggu bimtek berikutnya, yaitu bimtek sengketa pemilu karena sebentar lagi memasuki tahun Pemilu 2024. Saya yakin pesertanya akan lebih banyak dan kuotanya diharapkan ditambah,” katanya dalam acara penutupan Bimtek Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) gelaran MK dan Peradi pada Kamis (8/9/2022).

Hermansyah menyampaikan, advokat Peradi sangat antusias mengikuti berbagai bimtek yang digelar MK. Pihaknya kerap terpaksa menolak permintaan anggota karena terbatasnya kuota peserta bimtek yakni sebanyak 400 orang. ‎“Anggota kami ada sekitar 63.000 dari 147 cabang di seluruh Indonesia. Kadang-kadang kami kesulitan untuk menolak para peserta yang ingin meng‎ikuti bimtek,” katanya.



Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK ‎M. Guntur Hamzah, menyampaikan, pihaknya pun berharap kerja sama penyelenggaraan bimtek untuk meningkatkan pemahanan advokat mengenai berbagai hal soal MK, termasuk hukum acaranya, terus berjalan. “Menurut hemat kami, advokat tentu penting memahami konsep-konsep agar dalam membangun argumentasinya memiliki argumentasi yang kuat, baik, logis, serta ditunjang oleh teknologi informasi,” katanya.

Menurutnya, MK senantiasi memberikan layanan kepada seluruh warga negara Indonesia maupun kelompok masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh terkait dengan MK, baik itu soal isu konstitusi dan bahkan hukum acara yang berlaku di MK.



Untuk bimtek kali ini, meskipun perkara SKLN terbilang relatif sedikit jumlahnya, namun daya tarik atau magnetudonya sangat kuat karena terkait dengan sengketa antara dua lembaga negara atau lebih yang saling mengklaim soal suatu kewenangan, sehingga perlu diselesaikan sesuai konstitusi di MK. “Mengapa SKLN ini haru diselesaikan oleh MK, ini tentu tidak lepas dari konsep bernegara kita yang mengenal sistem check and balances,” ujarnya.

Antara lembaga negara, dalam hal ini eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing memegang kekuasaan sebagaimana amanat dari hasil amandemen keempat UUD 1945, mempunyai kedudukan setara, sehingga tidak mengenal lembaga tinggi negara. “Oleh karena itu, prinsip check and balances menjadi penting,” katanya.

Anggota Peradi dari Surabaya Doni Budiono yang juga perwakilan dari peserta bimtek, menyampaikan, sangat beruntung dapat mengikuti bimtek MK. Pelatihan yang digelar secara daring, memungkinkan advokat dari berbagai daerah bisa nenambah ilmu.

‎“Kesempatan ini tidak mudah secara offline karena harus mengeluarkan biaya cukup besar. Sungguh luar biasa, kami diberikan kesempatan untuk penyelenggaraan bimtek ini via Zoom,” ungkapnya.

Karena itu, ia beharap kalau pandemi Covid-19 sudah berakhir, bimtek dilaksanakan secara hybrid alias kombinasi luring dan daring, agar advokat yang berada di berbagai daerah masih bisat tetap mengikuti pelatihan. “Dengan hyrid, saya rasa peserta akan lebih banyak yang akan mengikuti dan semakin banyak lawyer memahami bagaimana mengajukan permohonan di MK,” katanya.‎
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Praktisi Hukum: Marcella...
Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Hotma Sitompul Sempat...
Hotma Sitompul Sempat Dirawat di Malaysia Sebelum Meninggal Dunia
Profil Hotma Sitompul,...
Profil Hotma Sitompul, Pengacara Kondang Jebolan UGM yang Hari Ini Meninggal Dunia
Hotma Sitompul Akan...
Hotma Sitompul Akan Disemayamkan di Kediamannya di Jakarta Selatan
Kabar Duka, Advokat...
Kabar Duka, Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM Akibat Sakit
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Rekomendasi
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Perindo Kepulauan Mentawai Bantu Bibit dan Pupuk untuk Kelompok Tani
Hailey Bieber Umumkan...
Hailey Bieber Umumkan Idap 2 Kista Ovarium, Begini Kondisinya
Profil dan Perjalanan...
Profil dan Perjalanan Karier Fachri Albar, Anak Rocker Legendaris yang Tersandung Kasus Narkoba
Berita Terkini
Daftar Pati TNI Dimutasi...
Daftar Pati TNI Dimutasi Jadi Stafsus KSAD sebelum Lebaran 2025, Ini Nama-namanya
16 menit yang lalu
Bima Arya Sarankan Lucky...
Bima Arya Sarankan Lucky Hakim Pakai Transportasi Umum PP Jakarta-Indramayu selama Magang di Kemendagri
3 jam yang lalu
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
3 jam yang lalu
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
4 jam yang lalu
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
5 jam yang lalu
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
5 jam yang lalu
Infografis
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved