Jelang Tahun Politik, Peradi Minta MK Berikan Bimtek Soal Sengketa Hasil Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilu 2024 mendatang tidak menutup kemungkinan melahirkan banyak perkara perselisihan. Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang bertugas dalam perselisihan itu, harus memahami Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu yang berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Hermansyah Dulaimi, mengharapkan MK kembali memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada advokat khususnya dari Peradi. “Kami menunggu bimtek berikutnya, yaitu bimtek sengketa pemilu karena sebentar lagi memasuki tahun Pemilu 2024. Saya yakin pesertanya akan lebih banyak dan kuotanya diharapkan ditambah,” katanya dalam acara penutupan Bimtek Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) gelaran MK dan Peradi pada Kamis (8/9/2022).
Hermansyah menyampaikan, advokat Peradi sangat antusias mengikuti berbagai bimtek yang digelar MK. Pihaknya kerap terpaksa menolak permintaan anggota karena terbatasnya kuota peserta bimtek yakni sebanyak 400 orang. “Anggota kami ada sekitar 63.000 dari 147 cabang di seluruh Indonesia. Kadang-kadang kami kesulitan untuk menolak para peserta yang ingin mengikuti bimtek,” katanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK M. Guntur Hamzah, menyampaikan, pihaknya pun berharap kerja sama penyelenggaraan bimtek untuk meningkatkan pemahanan advokat mengenai berbagai hal soal MK, termasuk hukum acaranya, terus berjalan. “Menurut hemat kami, advokat tentu penting memahami konsep-konsep agar dalam membangun argumentasinya memiliki argumentasi yang kuat, baik, logis, serta ditunjang oleh teknologi informasi,” katanya.
Menurutnya, MK senantiasi memberikan layanan kepada seluruh warga negara Indonesia maupun kelompok masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh terkait dengan MK, baik itu soal isu konstitusi dan bahkan hukum acara yang berlaku di MK.
Untuk bimtek kali ini, meskipun perkara SKLN terbilang relatif sedikit jumlahnya, namun daya tarik atau magnetudonya sangat kuat karena terkait dengan sengketa antara dua lembaga negara atau lebih yang saling mengklaim soal suatu kewenangan, sehingga perlu diselesaikan sesuai konstitusi di MK. “Mengapa SKLN ini haru diselesaikan oleh MK, ini tentu tidak lepas dari konsep bernegara kita yang mengenal sistem check and balances,” ujarnya.
Antara lembaga negara, dalam hal ini eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing memegang kekuasaan sebagaimana amanat dari hasil amandemen keempat UUD 1945, mempunyai kedudukan setara, sehingga tidak mengenal lembaga tinggi negara. “Oleh karena itu, prinsip check and balances menjadi penting,” katanya.
Anggota Peradi dari Surabaya Doni Budiono yang juga perwakilan dari peserta bimtek, menyampaikan, sangat beruntung dapat mengikuti bimtek MK. Pelatihan yang digelar secara daring, memungkinkan advokat dari berbagai daerah bisa nenambah ilmu.
“Kesempatan ini tidak mudah secara offline karena harus mengeluarkan biaya cukup besar. Sungguh luar biasa, kami diberikan kesempatan untuk penyelenggaraan bimtek ini via Zoom,” ungkapnya.
Karena itu, ia beharap kalau pandemi Covid-19 sudah berakhir, bimtek dilaksanakan secara hybrid alias kombinasi luring dan daring, agar advokat yang berada di berbagai daerah masih bisat tetap mengikuti pelatihan. “Dengan hyrid, saya rasa peserta akan lebih banyak yang akan mengikuti dan semakin banyak lawyer memahami bagaimana mengajukan permohonan di MK,” katanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Hermansyah Dulaimi, mengharapkan MK kembali memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada advokat khususnya dari Peradi. “Kami menunggu bimtek berikutnya, yaitu bimtek sengketa pemilu karena sebentar lagi memasuki tahun Pemilu 2024. Saya yakin pesertanya akan lebih banyak dan kuotanya diharapkan ditambah,” katanya dalam acara penutupan Bimtek Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) gelaran MK dan Peradi pada Kamis (8/9/2022).
Hermansyah menyampaikan, advokat Peradi sangat antusias mengikuti berbagai bimtek yang digelar MK. Pihaknya kerap terpaksa menolak permintaan anggota karena terbatasnya kuota peserta bimtek yakni sebanyak 400 orang. “Anggota kami ada sekitar 63.000 dari 147 cabang di seluruh Indonesia. Kadang-kadang kami kesulitan untuk menolak para peserta yang ingin mengikuti bimtek,” katanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK M. Guntur Hamzah, menyampaikan, pihaknya pun berharap kerja sama penyelenggaraan bimtek untuk meningkatkan pemahanan advokat mengenai berbagai hal soal MK, termasuk hukum acaranya, terus berjalan. “Menurut hemat kami, advokat tentu penting memahami konsep-konsep agar dalam membangun argumentasinya memiliki argumentasi yang kuat, baik, logis, serta ditunjang oleh teknologi informasi,” katanya.
Menurutnya, MK senantiasi memberikan layanan kepada seluruh warga negara Indonesia maupun kelompok masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh terkait dengan MK, baik itu soal isu konstitusi dan bahkan hukum acara yang berlaku di MK.
Untuk bimtek kali ini, meskipun perkara SKLN terbilang relatif sedikit jumlahnya, namun daya tarik atau magnetudonya sangat kuat karena terkait dengan sengketa antara dua lembaga negara atau lebih yang saling mengklaim soal suatu kewenangan, sehingga perlu diselesaikan sesuai konstitusi di MK. “Mengapa SKLN ini haru diselesaikan oleh MK, ini tentu tidak lepas dari konsep bernegara kita yang mengenal sistem check and balances,” ujarnya.
Antara lembaga negara, dalam hal ini eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing memegang kekuasaan sebagaimana amanat dari hasil amandemen keempat UUD 1945, mempunyai kedudukan setara, sehingga tidak mengenal lembaga tinggi negara. “Oleh karena itu, prinsip check and balances menjadi penting,” katanya.
Anggota Peradi dari Surabaya Doni Budiono yang juga perwakilan dari peserta bimtek, menyampaikan, sangat beruntung dapat mengikuti bimtek MK. Pelatihan yang digelar secara daring, memungkinkan advokat dari berbagai daerah bisa nenambah ilmu.
“Kesempatan ini tidak mudah secara offline karena harus mengeluarkan biaya cukup besar. Sungguh luar biasa, kami diberikan kesempatan untuk penyelenggaraan bimtek ini via Zoom,” ungkapnya.
Karena itu, ia beharap kalau pandemi Covid-19 sudah berakhir, bimtek dilaksanakan secara hybrid alias kombinasi luring dan daring, agar advokat yang berada di berbagai daerah masih bisat tetap mengikuti pelatihan. “Dengan hyrid, saya rasa peserta akan lebih banyak yang akan mengikuti dan semakin banyak lawyer memahami bagaimana mengajukan permohonan di MK,” katanya.
(cip)