Bimtek SKLN, Wakil Ketua MK: Advokat Punya Peran Penting Wujudkan Keadilan

Selasa, 06 September 2022 - 15:55 WIB
loading...
Bimtek SKLN, Wakil Ketua...
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengatakan advokat memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keberadaan advokat dalam suatu perkara sangat stategis untuk mewujudkan keadilan, termasuk dalam perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) 2022 yang diikuti 400 advokat Peradi secara daring, pada Senin 5 September 2022.

Keberadaan advokat, kata Aswanto, untuk menunjukkan Indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah ditetapkan para pendiri bangsa. “Indonesia negara hukum, itu pilihan yang tidak boleh sekadar kata-kata, tapi harus terimplementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya, Selasa (6/9/2022).



Terlebih lagi, Aswanto, meski hak asasi warga negara ini sudah dijamin konstitusi, namun tak jarang mereka masih ‎harus berjuang untuk mendapatkannya dan memerlukan pendampingan advokat.

Untuk mewujudkan itu, maka advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK. Ini agar tujuan peradilan yang efektif dan efisien dapat terwujud dalam mengadili perkara sengketa kewenanan antarlembaga negara yang merupakan salah satu kewenangan MK.



Namun Aswanto meyakini para advokat anggota Peradi sudah memahaminya, sehingga Bimtek ini bukan lagi sekadar menyampaikan materi, tetapi merupakan wadah untuk berdiskusi dan mencari masukan dari advokat agar hukum acara ini lebih komprehensif.

Menurutnya, ‎MK membutuhkan masukan dari semua pihak, termasuk advokat untuk memutus suatu norma yang diuji itu bertentangan dengan UUD atau tidak. Terlebih lagi, tidak semua hakim konstitusi menguasai semua bidang.

“Maka sering kali jika MK tidak yakin dengan yang akan diputus, MK meminta pendapat ahli hingga lakukan FGD dalam meyakinkan para pencari keadilan. ‎Ini menjadi dasar kami senang kalau Peradi tetap bekerja sama dengan MK,” ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Muhammadiyah Merespons...
Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
Zaenal Mustofa Mundur...
Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi usai Jadi Tersangka
12 Sepeda Mewah hingga...
12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
Praktisi Hukum: Marcella...
Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
Rekomendasi
Saksikan Siang Ini Cahaya...
Saksikan Siang Ini Cahaya Hati Indonesia Apa sih kejahatan di mata Allah SWT? di iNews
Cara Mudah Cek Skor...
Cara Mudah Cek Skor UTBK 2025, Kapan Bisa Diakses?
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
Berita Terkini
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
1 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Begini Penjelasan Lengkap Kapuspen TNI
1 jam yang lalu
51 Kolonel Naik Pangkat...
51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
2 jam yang lalu
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
3 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
3 jam yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
4 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved