Bimtek SKLN, Wakil Ketua MK: Advokat Punya Peran Penting Wujudkan Keadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan advokat dalam suatu perkara sangat stategis untuk mewujudkan keadilan, termasuk dalam perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) 2022 yang diikuti 400 advokat Peradi secara daring, pada Senin 5 September 2022.
Keberadaan advokat, kata Aswanto, untuk menunjukkan Indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah ditetapkan para pendiri bangsa. “Indonesia negara hukum, itu pilihan yang tidak boleh sekadar kata-kata, tapi harus terimplementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya, Selasa (6/9/2022).
Terlebih lagi, Aswanto, meski hak asasi warga negara ini sudah dijamin konstitusi, namun tak jarang mereka masih harus berjuang untuk mendapatkannya dan memerlukan pendampingan advokat.
Untuk mewujudkan itu, maka advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK. Ini agar tujuan peradilan yang efektif dan efisien dapat terwujud dalam mengadili perkara sengketa kewenanan antarlembaga negara yang merupakan salah satu kewenangan MK.
Namun Aswanto meyakini para advokat anggota Peradi sudah memahaminya, sehingga Bimtek ini bukan lagi sekadar menyampaikan materi, tetapi merupakan wadah untuk berdiskusi dan mencari masukan dari advokat agar hukum acara ini lebih komprehensif.
Menurutnya, MK membutuhkan masukan dari semua pihak, termasuk advokat untuk memutus suatu norma yang diuji itu bertentangan dengan UUD atau tidak. Terlebih lagi, tidak semua hakim konstitusi menguasai semua bidang.
“Maka sering kali jika MK tidak yakin dengan yang akan diputus, MK meminta pendapat ahli hingga lakukan FGD dalam meyakinkan para pencari keadilan. Ini menjadi dasar kami senang kalau Peradi tetap bekerja sama dengan MK,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) 2022 yang diikuti 400 advokat Peradi secara daring, pada Senin 5 September 2022.
Keberadaan advokat, kata Aswanto, untuk menunjukkan Indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah ditetapkan para pendiri bangsa. “Indonesia negara hukum, itu pilihan yang tidak boleh sekadar kata-kata, tapi harus terimplementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya, Selasa (6/9/2022).
Terlebih lagi, Aswanto, meski hak asasi warga negara ini sudah dijamin konstitusi, namun tak jarang mereka masih harus berjuang untuk mendapatkannya dan memerlukan pendampingan advokat.
Untuk mewujudkan itu, maka advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK. Ini agar tujuan peradilan yang efektif dan efisien dapat terwujud dalam mengadili perkara sengketa kewenanan antarlembaga negara yang merupakan salah satu kewenangan MK.
Namun Aswanto meyakini para advokat anggota Peradi sudah memahaminya, sehingga Bimtek ini bukan lagi sekadar menyampaikan materi, tetapi merupakan wadah untuk berdiskusi dan mencari masukan dari advokat agar hukum acara ini lebih komprehensif.
Menurutnya, MK membutuhkan masukan dari semua pihak, termasuk advokat untuk memutus suatu norma yang diuji itu bertentangan dengan UUD atau tidak. Terlebih lagi, tidak semua hakim konstitusi menguasai semua bidang.
“Maka sering kali jika MK tidak yakin dengan yang akan diputus, MK meminta pendapat ahli hingga lakukan FGD dalam meyakinkan para pencari keadilan. Ini menjadi dasar kami senang kalau Peradi tetap bekerja sama dengan MK,” ujarnya.