Kejagung Dakwa Surya Darmadi Lakukan Pencucian Uang Hasil Korupsi Lahan Sawit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi kegiatan perkebunan dan pengelolaan pabrik kelapa sawit.
"Terdakwa dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," ujar jaksa Kejagung saat membacakan surat dakwaan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa menyebut Surya Darmadi menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk kepentingan pribadi maupun ditransfer untuk keluarganya. Uang hasil korupsinya tersebut disinyalir dialihkan ke sejumlah aset, di antaranya berupa rumah, tanah, hingga alat transportasi mewah.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Surya Darmadi membeli Rumah Susun (Rusun) Hunian dan Non Hunian The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E1-1 Lt. 35 No. CP-35 Blok Central Park Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, seluas 880 meter persegi.
Kemudian, dia juga membeli Rusun Hunian dan Non Hunian The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga atas nama anaknya, Cheryl Darmadi seluas 440 meter persegi. Termasuk membeli tanah dan bangunan atas nama PT Wanamitra Permai.
Selain itu, Surya Darmadi juga membeli tanah dan bangunan diduga hasil korupsi yang terletak di berbagai daerah. Berikut rincian aset Surya yang diduga hasil TPPU :
1. Tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
2. Tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
3. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Simprug Garden Blok G No. 20 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas 912 meter persegi atas nama Surya Darmadi.
4. Tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seluas 535 meter persegi.
5. Satu bidang tanah dan bangunan atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 meter persegi yang terletak di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
6. Tanah dan bangunan atas nama Bill Darmadi (anak Surya) seluas 2.358 meter persegi di Jl. Golf Utama Sektor III Blok PE Kav No. 7 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
7. Tanah dan bangunan atas nama Bill Darmadi seluas 2.723 meter persegi di Jl. Golf Utama Sektor III Blok PE Kav No. 7 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
8. Tanah dan bangunan atas nama PT Kuningan Nusajaya (anak perusahaan PT Asset Pasific) yang terletak di Jl. Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 No. 12 dan X.5 No. 11 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan seluas 4.470 meter persegi dengan nilai Rp299.999.000.000.
Selain membeli aset berupa tanah dan bangunan, Surya juga mentransfer uang ke sejumlah pihak. Di antaranya, untuk anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi. Berikut rincian transfer uang dari Surya Darmadi :
1. Sebesar Rp15.153.790.200 kepada Cheryl Darmadi (anak Surya) menggunakan rekening PT Palma Satu pada Bank Mandiri Nomor 1240005570610.
2. Sebesar Rp3.352.902.748.385 ke PT Bayas Biofuel, PT Darmex Agro, PT Darmex Oil & Fats, Yayasan Darmex menggunakan rekening bank milik PT Banyu Bening Utama di Bank Mandiri.
3. Sebesar Rp331.291.072.111 ke PT Bayas Biofuel, PT Darmex Agro, PT Darmex Oil & Fats, Yayasan Darmex menggunakan rekening bank milik PT Seberida Subur di Bank Mandiri.
4. Sebesar Rp2.704.885.792.251 ke rekening PT Darmex Agro, PT Darmex Plantations, PT Darmex Biofuel, dan PT Darmex Oil & Fats dan Yayasan Darmex menggunakan rekening bank milik PT Kencana Amal Tani di Bank Mandiri.
5. Sebesar Rp1.498.081.527.239 ke PT Darmex Plantations, PT Darmex Agro, PT Darmex Biofuels dan PT Darmex Oil & Fats menggunakan rekening bank PT Panca Agro Lestari di Bank Mandiri.
6. Sebesar Rp1.892.738.295.122 ke PT Darmex Plantations, PT Darmex Agro, PT Darmex Biofuels dan PT Darmex Oil & Fats menggunakan rekening bank PT Palma Satu di Bank Mandiri.
Diketahui sebelumnya, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng diakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Jaksa membeberkan, Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7 triliun dan USD7.885.857 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu oada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
"Terdakwa dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," ujar jaksa Kejagung saat membacakan surat dakwaan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa menyebut Surya Darmadi menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk kepentingan pribadi maupun ditransfer untuk keluarganya. Uang hasil korupsinya tersebut disinyalir dialihkan ke sejumlah aset, di antaranya berupa rumah, tanah, hingga alat transportasi mewah.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Surya Darmadi membeli Rumah Susun (Rusun) Hunian dan Non Hunian The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E1-1 Lt. 35 No. CP-35 Blok Central Park Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, seluas 880 meter persegi.
Kemudian, dia juga membeli Rusun Hunian dan Non Hunian The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga atas nama anaknya, Cheryl Darmadi seluas 440 meter persegi. Termasuk membeli tanah dan bangunan atas nama PT Wanamitra Permai.
Selain itu, Surya Darmadi juga membeli tanah dan bangunan diduga hasil korupsi yang terletak di berbagai daerah. Berikut rincian aset Surya yang diduga hasil TPPU :
1. Tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
2. Tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
3. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Simprug Garden Blok G No. 20 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas 912 meter persegi atas nama Surya Darmadi.
4. Tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seluas 535 meter persegi.
5. Satu bidang tanah dan bangunan atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 meter persegi yang terletak di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
6. Tanah dan bangunan atas nama Bill Darmadi (anak Surya) seluas 2.358 meter persegi di Jl. Golf Utama Sektor III Blok PE Kav No. 7 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
7. Tanah dan bangunan atas nama Bill Darmadi seluas 2.723 meter persegi di Jl. Golf Utama Sektor III Blok PE Kav No. 7 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
8. Tanah dan bangunan atas nama PT Kuningan Nusajaya (anak perusahaan PT Asset Pasific) yang terletak di Jl. Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 No. 12 dan X.5 No. 11 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan seluas 4.470 meter persegi dengan nilai Rp299.999.000.000.
Selain membeli aset berupa tanah dan bangunan, Surya juga mentransfer uang ke sejumlah pihak. Di antaranya, untuk anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi. Berikut rincian transfer uang dari Surya Darmadi :
1. Sebesar Rp15.153.790.200 kepada Cheryl Darmadi (anak Surya) menggunakan rekening PT Palma Satu pada Bank Mandiri Nomor 1240005570610.
2. Sebesar Rp3.352.902.748.385 ke PT Bayas Biofuel, PT Darmex Agro, PT Darmex Oil & Fats, Yayasan Darmex menggunakan rekening bank milik PT Banyu Bening Utama di Bank Mandiri.
3. Sebesar Rp331.291.072.111 ke PT Bayas Biofuel, PT Darmex Agro, PT Darmex Oil & Fats, Yayasan Darmex menggunakan rekening bank milik PT Seberida Subur di Bank Mandiri.
4. Sebesar Rp2.704.885.792.251 ke rekening PT Darmex Agro, PT Darmex Plantations, PT Darmex Biofuel, dan PT Darmex Oil & Fats dan Yayasan Darmex menggunakan rekening bank milik PT Kencana Amal Tani di Bank Mandiri.
5. Sebesar Rp1.498.081.527.239 ke PT Darmex Plantations, PT Darmex Agro, PT Darmex Biofuels dan PT Darmex Oil & Fats menggunakan rekening bank PT Panca Agro Lestari di Bank Mandiri.
6. Sebesar Rp1.892.738.295.122 ke PT Darmex Plantations, PT Darmex Agro, PT Darmex Biofuels dan PT Darmex Oil & Fats menggunakan rekening bank PT Palma Satu di Bank Mandiri.
Diketahui sebelumnya, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng diakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Jaksa membeberkan, Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7 triliun dan USD7.885.857 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu oada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(cip)