Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Setengah Gila, Pak!
Kamis, 08 September 2022 - 16:25 WIB
loading...
Surya Darmadi mengaku hampir gila mendengarkan dakwaan jaksa seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengaku nyaris gila didakwa telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Surya keberatan dan menolak dakwaan jaksa tersebut.
"Saya tolak dakwaan (jaksa), kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun, terus Rp104 triliun, kemudian dakwaan Rp73,9 triliun, saya angkanya, saya setengah gila, Pak," kata Surya seusai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Profil Surya Darmadi, DPO Koruptor Terbesar Indonesia
Tak hanya itu, Surya juga memprotes pemblokiran rekening perusahaannya. Pemblokiran itu dianggapnya tidak bijaksana karena dia masih punya kewaiban menggaji seluruh karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan miliknya.
"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua enggak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir. Hotel properti ya, kapal semua diblokir," tegasnya.
Ia menuding ada pihak-pihak yang sengaja ingin menghancurkan perusahaan miliknya dengan cara-cara memblokir rekening. "Ada yang mau menghancurkan perusahaan saya!," ungkapnya.
Dalam sidang pertamanya, Surya didakwa oleh tim jaksa penuntut umum telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4,8 triliun) dan USD7,885 juta. Dia dianggap merugikan perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.
"Saya tolak dakwaan (jaksa), kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun, terus Rp104 triliun, kemudian dakwaan Rp73,9 triliun, saya angkanya, saya setengah gila, Pak," kata Surya seusai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Profil Surya Darmadi, DPO Koruptor Terbesar Indonesia
Tak hanya itu, Surya juga memprotes pemblokiran rekening perusahaannya. Pemblokiran itu dianggapnya tidak bijaksana karena dia masih punya kewaiban menggaji seluruh karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan miliknya.
"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua enggak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir. Hotel properti ya, kapal semua diblokir," tegasnya.
Ia menuding ada pihak-pihak yang sengaja ingin menghancurkan perusahaan miliknya dengan cara-cara memblokir rekening. "Ada yang mau menghancurkan perusahaan saya!," ungkapnya.
Dalam sidang pertamanya, Surya didakwa oleh tim jaksa penuntut umum telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4,8 triliun) dan USD7,885 juta. Dia dianggap merugikan perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.
Lihat Juga :