Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Setengah Gila, Pak!

Kamis, 08 September 2022 - 16:25 WIB
loading...
Didakwa Rugikan Negara...
Surya Darmadi mengaku hampir gila mendengarkan dakwaan jaksa seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengaku nyaris gila didakwa telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Surya keberatan dan menolak dakwaan jaksa tersebut.

"Saya tolak dakwaan (jaksa), kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun, terus Rp104 triliun, kemudian dakwaan Rp73,9 triliun, saya angkanya, saya setengah gila, Pak," kata Surya seusai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).



Tak hanya itu, Surya juga memprotes pemblokiran rekening perusahaannya. Pemblokiran itu dianggapnya tidak bijaksana karena dia masih punya kewaiban menggaji seluruh karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan miliknya.

"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua enggak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir. Hotel properti ya, kapal semua diblokir," tegasnya.

Ia menuding ada pihak-pihak yang sengaja ingin menghancurkan perusahaan miliknya dengan cara-cara memblokir rekening. "Ada yang mau menghancurkan perusahaan saya!," ungkapnya.

Dalam sidang pertamanya, Surya didakwa oleh tim jaksa penuntut umum telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4,8 triliun) dan USD7,885 juta. Dia dianggap merugikan perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.



Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Jaksa membeberkan, Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,59 triliun. . Angka kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu oada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)