Dipecat dari Polri, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J

Rabu, 07 September 2022 - 19:06 WIB
loading...
Dipecat dari Polri,...
Kombes Agus Nurpatria dipecat lewat sidang etik karena dinilai menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kombes Agus Nurpatria akhirnya dipecat. Dia mengikuti tiga polisi sebelumnya yang juga diberhentikan dengan tidak hormat lantaran karena melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan pengrusakan terhadap rekaman CCTV di pos satpam lokasi kejadian pembunuhan berencana tersebut atau Duren Tiga.

"Saya ulangi, kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan. Kesatu, melakukan perusakan CCTV di pos satpam, yang kedua di dalam melaksanakan olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PTDH

Selain itu, kata Dedi, Kombes Agus Nurpatria juga terbukti telah melakukan pemufakatan dengan tujuh tersangka dalam hal obstruction of justice di kasus Brigadir J.

"Satu tambahan lagi dari pa Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga, semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," ujar Dedi.

Komisi sidang kode etik kasus dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Rekomendasi
Iran Serang Pangkalan...
Iran Serang Pangkalan Yordania Markas Jet Tempur Siluman F-35, F-15, dan F-16 AS
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Berita Terkini
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved