Jokowi Naikkan Harga BBM, TGB Zainul Majdi: Kompensasi di Masyarakat Harus Konkret

Senin, 05 September 2022 - 16:44 WIB
loading...
Jokowi Naikkan Harga...
Ketua Harian Nasional Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi mengingatkan pemerintah harus mempersiapkan bantalan sosial setelah menaikkan harga BBM. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Ketua Harian Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tuan Guru Bajang ( TGB) HM Zainul Majdi mengingatkan pemerintah harus mempersiapkan bantalan sosial setelah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) . Kenaikan harga BBM telah diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Sabtu (3/9/2022) pekan lalu.

"Harus disiapkan bantalan ekonomi yang cukup di masyarakat. Kompensasi kepada masyarakat terkait kenaikan BBM harus diperhatikan," kata TGB Zainul Majdi, Senin (5/9/2022).

TGB mengungkapkan, dampak dari kenaikan BBM harus diminimalisir semaksimal mungkin. Ada kelompok rentan yang bakal merasakan efek ini secara langsung. "Itulah penting sekali kompensasi kepada masyarakat berjalan baik. Jangan sampai kenaikan BBM ini akan menambah beban masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Harga BBM Naik, Subsidi Energi Tetap Bengkak Tembus Rp648 Triliun

Dalam pidato sidang tahunan MPR bersama DPR dan DPD pada 16 Agustus 2022, Presiden Jokowi menekankan perlindungan hukum, sosial, politik maupun ekonomi kepada masyarakat. Partai Perindo memandang di antara bentuk perlindungan sosial dan ekonomi saat BBM naik adalah program konkret yang menjadi bantalan sosial.

"Dampak negatifnya harus diminimalisir karena ini (kenaikan BBM) akan mempengaruhi kenaikan kebutuhan dasar masyarakat," katanya.

TGB menambahkan, ketika kenaikan harga BBM telah diumumkan, maka keputusan tersebut telah melalui pertimbangan panjang. Semua pihak harus mengawal program yang diterima masyarakat. "Ya, kita sama-sama kawal di masyarakat. Mereka (kelompok rentan) harus mendapat kompensasi kongkret," katanya.

Untuk diketahui, harga BBM jenis pertalite naik dari Rp7.650 jadi Rp10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Sementara, Pertamax naik dari Rp12.000 jadi Rp14.500 per liter. Kenaikan harga BBM berlaku sejak diumumkan, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)