Risma Sebut Masyarakat Bisa Ajukan Diri Dapat BLT BBM
Sabtu, 03 September 2022 - 15:12 WIB
loading...
Mensos Risma mengatakan masyarakat bisa mengajukan usulan sendiri sebagai penerima BLT. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi terhitung sejak pukul 14.30 WIB, Sabtu (3/9/2022) hari ini. pemerintah telah melakukan pengalihan subsidi dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) BBM kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BLT diberikan kepada masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150.000 dan diberikan dua kali kepada penerima. Artinya penerima bantuan mendapat Rp300.000 pada bulan September dan Desember 2022 melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Naik Jadi Rp10.000 per Liter
"Pemberian ini akan kita berikan Rp.150 ribu, 4 kali namun kita berikan dalam dua tahap jadi bertahapnya Rp.300 ribu kita berikan per september ini dan nanti pada awal Desember kita berikan yang kedua," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers terkait perihal pengalihan subsidi BBM disiarkan secara daring.
Risma menyampaikan masyarakat bisa mengajukan diri untuk mendapatkan BLT BBM. Caranya, dengan mengakses situs web usul sanggah di https://cekbansos.kemensos.go.id.
BLT diberikan kepada masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150.000 dan diberikan dua kali kepada penerima. Artinya penerima bantuan mendapat Rp300.000 pada bulan September dan Desember 2022 melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Naik Jadi Rp10.000 per Liter
"Pemberian ini akan kita berikan Rp.150 ribu, 4 kali namun kita berikan dalam dua tahap jadi bertahapnya Rp.300 ribu kita berikan per september ini dan nanti pada awal Desember kita berikan yang kedua," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers terkait perihal pengalihan subsidi BBM disiarkan secara daring.
Risma menyampaikan masyarakat bisa mengajukan diri untuk mendapatkan BLT BBM. Caranya, dengan mengakses situs web usul sanggah di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Lihat Juga :