Risma Sebut Masyarakat Bisa Ajukan Diri Dapat BLT BBM

Sabtu, 03 September 2022 - 15:12 WIB
loading...
Risma Sebut Masyarakat...
Mensos Risma mengatakan masyarakat bisa mengajukan usulan sendiri sebagai penerima BLT. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi terhitung sejak pukul 14.30 WIB, Sabtu (3/9/2022) hari ini. pemerintah telah melakukan pengalihan subsidi dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) BBM kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BLT diberikan kepada masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150.000 dan diberikan dua kali kepada penerima. Artinya penerima bantuan mendapat Rp300.000 pada bulan September dan Desember 2022 melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Naik Jadi Rp10.000 per Liter

"Pemberian ini akan kita berikan Rp.150 ribu, 4 kali namun kita berikan dalam dua tahap jadi bertahapnya Rp.300 ribu kita berikan per september ini dan nanti pada awal Desember kita berikan yang kedua," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers terkait perihal pengalihan subsidi BBM disiarkan secara daring.

Risma menyampaikan masyarakat bisa mengajukan diri untuk mendapatkan BLT BBM. Caranya, dengan mengakses situs web usul sanggah di https://cekbansos.kemensos.go.id.

"Kami punya situs usul sanggah. Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program usul sanggah itu dan kami akan cek di lapangan antara daerah dengan pendamping kami punya pendamping 70.000 di seluruh Indonesia," ujarnya.



Namun jika mendesak, politikus PDIP ini menyarankan agar masyarakat dapat menelepon command center Kemensos di nomor 021 171. Diketahui Command Center tersebut beroperasi selama 24 jam.

"Kalau mendesak, maka kami punya command center bisa di telepon di 021 171, itu 24 jam melayani kalau ada keluhan-keluhan tadi," tutur mantan wali Kota Surabaya ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo: Dalam 5 Tahun...
Prabowo: Dalam 5 Tahun Harus Swasembada BBM, Tak Perlu Impor!
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
Narasi BBM Oplosan pada...
Narasi BBM Oplosan pada Proses Penegakan Hukum Kejagung Dianggap Membahayakan Pasar Migas
Kejagung Geledah Terminal...
Kejagung Geledah Terminal BBM Pertamina Banten terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
KNPI: Kasus Pengoplosan...
KNPI: Kasus Pengoplosan BBM di Pertamina Patra Niaga Cerminan Kegagalan Manajemen
7 Fakta Ipda Rudy Soik,...
7 Fakta Ipda Rudy Soik, Perwira Polisi yang Dipecat Diduga Karena Mengungkap Mafia BBM
Bahlil Bingung RI Impor...
Bahlil Bingung RI Impor BBM dari Singapura: Negara Tak Punya Minyak, Tapi Kita Beli dari Sana
Berapa Km Isi Bensin...
Berapa Km Isi Bensin 1 Liter? Ini Cara Hitungnya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Rekomendasi
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Kemenangan atau Mati...
Kemenangan atau Mati Syahid, Pilot Pakistan Tandatangani Surat Perintah Kematian
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved