Polri Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Tiga Telah Dipecat

Sabtu, 03 September 2022 - 12:51 WIB
loading...
Polri Tetapkan 7 Tersangka...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri telah memperbaharui atau mengupdate informasi terbaru mengenai jumlah tersangka baru dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kematian Brigadir J .

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, perkembangan terbaru kasus itu pihaknya telah menetapkan total tujuh orang polisi sebagi tersangka.

"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat," ujar Dedi kepada MPI, Sabtu (3/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Susun Obstruction of Justice Putri Candrawathi

Adapun tujuh tersangka itu yakni;

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sementara itu, tiga personel yang telah dipecat dengan tidak hormat yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto lantaran telah terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)