Komnas HAM Susun Obstruction of Justice Putri Candrawathi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) , Beka Ulung Hapsara mengatakan sedang menyusun terkait obstruction of justice dari Putri Candrawathi , istri Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"PC kami sudah dua kali meminta keterangan dan dibantu Komnas Perempuan dan saya kira ini dinamika ini perubahan ini sudah menjadi catatan bagi Komnas dalam kerangka besarnya obstruction of justicenya," ujar Beka kepada wartawan Rabu (31/8/2022).
"Apakah ini menguatkan OJ-nya, ini kami sedang melakukan penyusunan," imbuhnya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, PC memang menyampaikan ada kejadian yang merendahkan harkat dan martabat dirinya. "Bu Putri menyampaikan memang ada kejadian yang kemudian memang merendahkan harkat dan martabat PC," jelasnya.
Beka menuturkan hal ini akan dibuktikan saat proses pengadilan. "Nantinya ini akan dibuktikan saya kira penting untuk dibuktikan pengadilan bagaimana peristiwa tersebut, apakah menjadi motif atau latar belakang kita lihat pembuktian di pengadilan," papar dia.
"Yang terpenting adalah peristiwa pembunuhan itu sendiri, bahwa itu sudah terjadi dan penanganannya kasus pembunuhan ini itu melibatkan banyak sekali aparat kepolisian dan kemudian juga menghalang-halangi rasa keadilan itu. Itu yang paling penting saya kira," sambung Beka.
Sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Sabtu (20/8/2022). Pertemuan tersebut dihadiri oleh komisioner Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang telah bekerja sama sejak awal.
Untuk saat ini, pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM tengah melakukan pemeriksaan terhadap hasil pertemuan dengan Putri Candrawathi.
"PC kami sudah dua kali meminta keterangan dan dibantu Komnas Perempuan dan saya kira ini dinamika ini perubahan ini sudah menjadi catatan bagi Komnas dalam kerangka besarnya obstruction of justicenya," ujar Beka kepada wartawan Rabu (31/8/2022).
"Apakah ini menguatkan OJ-nya, ini kami sedang melakukan penyusunan," imbuhnya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, PC memang menyampaikan ada kejadian yang merendahkan harkat dan martabat dirinya. "Bu Putri menyampaikan memang ada kejadian yang kemudian memang merendahkan harkat dan martabat PC," jelasnya.
Beka menuturkan hal ini akan dibuktikan saat proses pengadilan. "Nantinya ini akan dibuktikan saya kira penting untuk dibuktikan pengadilan bagaimana peristiwa tersebut, apakah menjadi motif atau latar belakang kita lihat pembuktian di pengadilan," papar dia.
"Yang terpenting adalah peristiwa pembunuhan itu sendiri, bahwa itu sudah terjadi dan penanganannya kasus pembunuhan ini itu melibatkan banyak sekali aparat kepolisian dan kemudian juga menghalang-halangi rasa keadilan itu. Itu yang paling penting saya kira," sambung Beka.
Sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Sabtu (20/8/2022). Pertemuan tersebut dihadiri oleh komisioner Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang telah bekerja sama sejak awal.
Baca Juga
Untuk saat ini, pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM tengah melakukan pemeriksaan terhadap hasil pertemuan dengan Putri Candrawathi.
(kri)