Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun

Rabu, 01 Juli 2020 - 20:07 WIB
loading...
A A A
Anggota majelis hakim Joko Subagyo menyatakan, sikap perbedaan pendapat (dissenting opinion) bahwa Yul Dirga tidak terbukti melakukan tipikor dalam delik penerimaan uang suap secara aktif sebagaimana Pasal 12 a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor serta tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

"Karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan karena setiap dakwaan tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam perkara ini," ujar hakim Joko.

Atas putusan majelis hakim, Yul Dirga dan JPU pada KPK menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. "Yang Mulia, saya harus bicarakan dulu dengan penasihat hukum. Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Yul Dirga.

Vonis pidana penjara dan uang pengganti terhadap Yul Dirga lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK. Sebelumnya JPU menuntut Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Pidana tambahan uang pengganti yakni sebesar USD133.025, SGD49.000, dan Rp25 juta subsider pidana penjara selama 2 tahun. Jumlah uang pengganti ini diperhitungkan JPU dengan uang-uang gratifikasi yang telah diterima Yul Dirga.

Selain penerimaan suap, JPU juga menuntut Yul Dirga terbukti telah menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah USD98.400 dan SGD49.000 secara berlanjut kurun Juli 2016 hingga September 2018 dari para wajib pajak di lingkungan KPP PMA III Jakarta yang terbagi dua bagian. JPU menilai, penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta dan berlawanan dengan kewajibannya sehingga harus dianggap sebagai suap.

Pertama, gratifikasi USD10.000 dan SGD32.000 diterima pada 2017. Kedua, gratifikasi USD88.400 dan SGD17.000 diterima pada 2018. Seluruh uang gratifikasi yang diterima kemudian ditukarkan Dirga secara bertahap sebanyak 13 kali kedalam bentuk rupiah di Citra Valasindo Money Changer sehingga seluruhnya menjadi sejumlah Rp1.891.258.000. Penukaran berlangsung kurun 6 November 2017 hingga 6 September 2018.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved