Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun

Rabu, 01 Juli 2020 - 20:07 WIB
loading...
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP-PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/12/2019). FOTO/DOK.SINDOphot/Sutikno
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan terhadap terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA)Tiga Jakarta, Yul Dirga serta berkewajiban membayar uang pengganti mencapai lebih dari Rp523 juta.

Vonis ini diputuskan dalam persidangan virtual yang berlangsung sejak Rabu sore hingga malam (1/7/2020). Majelis hakim membacakan pertimbangan dan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih KPK, adapun Yul Dirga bersama tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari gedung lama KPK.

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Siradj dengan hakim anggota Suparman, Duta Baskara, Jult Mandapot Lumban Gaol, dan Joko Subagyo menyatakan, dari dua dakwaan dan tuntutan JPU, Yul Dirga terbukti melakukan satu delik tindak pidana korupsi (tipikor) yakni penerimaan suap. Yul Dirga bersama-sama dengan tiga anak buahnya saat itu yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum menerima suap. Keempatnya menerima suap sebesar USD131.200 dengan pembagian berbeda dari Darwin Maspolim (divonis 3 tahun penjara) selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC). (Baca juga: Kasus Pajak, Eks Kepala KPP PMA Didakwa Terima Suap Rp2,3 M )

Yul Dirga terbukti menerima suap sebesar USD34.625 dan diskon Rp25 juta. Diskon diterima saat Yul Dirga melakukan pembelian satu unit Mazda CX-5 di PT PAC. Uang suap yang diterima Yul Dirga dan tiga anak buahnya untuk pengurusan persetujuan dua permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE.

Pertama, restitusi Rp5.030.259.480 tahun pajak 2015 yang dimohonkan PT WAE akhirnya disetujui sejumlah Rp4.592.331.230 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 0009/406/15/056/17 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80141/056-0141-7017 yang ditandatangani Yul Dirga.

Kedua, restitusi sebesar Rp2.777.780.860 yang dimohonkan PT WAE untuk tahun pajak 2016 yang akhirnya disetujui sebesar Rp2.777.780.860 berdasarkan SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/16/056/18 dan SPMKP Nomor 80224/056-0224-2018 yang ditandatangani Yul Dirga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Ole Romeny Bawa Timnas...
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Cepat atas Mozambik
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Sekali Tembak, Roket...
Sekali Tembak, Roket Iron Dome Seharga Mobil Mewah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved