Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun

Rabu, 01 Juli 2020 - 20:07 WIB
loading...
A A A
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.

SINDOnews menghitung jumlah USD18.425 dan USD14.400 dengan menggunakan kurs Bank Indonesia per 1 Juli 2020. Hasilnya uang tersebut setara Rp473.097.205,75. Jika dijumlahkan dengan Rp50 juta, maka total uang pengganti yang harus dibayarkan Yul Dirga sebesar Rp523.097.205,75.

Anggota majelis hakim Joko Subagyo menyatakan, sikap perbedaan pendapat (dissenting opinion) bahwa Yul Dirga tidak terbukti melakukan tipikor dalam delik penerimaan uang suap secara aktif sebagaimana Pasal 12 a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor serta tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

"Karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan karena setiap dakwaan tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam perkara ini," ujar hakim Joko.

Atas putusan majelis hakim, Yul Dirga dan JPU pada KPK menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. "Yang Mulia, saya harus bicarakan dulu dengan penasihat hukum. Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Yul Dirga.

Vonis pidana penjara dan uang pengganti terhadap Yul Dirga lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK. Sebelumnya JPU menuntut Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Pidana tambahan uang pengganti yakni sebesar USD133.025, SGD49.000, dan Rp25 juta subsider pidana penjara selama 2 tahun. Jumlah uang pengganti ini diperhitungkan JPU dengan uang-uang gratifikasi yang telah diterima Yul Dirga.

Selain penerimaan suap, JPU juga menuntut Yul Dirga terbukti telah menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah USD98.400 dan SGD49.000 secara berlanjut kurun Juli 2016 hingga September 2018 dari para wajib pajak di lingkungan KPP PMA III Jakarta yang terbagi dua bagian. JPU menilai, penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta dan berlawanan dengan kewajibannya sehingga harus dianggap sebagai suap.

Pertama, gratifikasi USD10.000 dan SGD32.000 diterima pada 2017. Kedua, gratifikasi USD88.400 dan SGD17.000 diterima pada 2018. Seluruh uang gratifikasi yang diterima kemudian ditukarkan Dirga secara bertahap sebanyak 13 kali kedalam bentuk rupiah di Citra Valasindo Money Changer sehingga seluruhnya menjadi sejumlah Rp1.891.258.000. Penukaran berlangsung kurun 6 November 2017 hingga 6 September 2018.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2453 seconds (0.1#10.140)