Dipecat dari Anggota Polisi, Kompol Baiquni Ajukan Banding
Jum'at, 02 September 2022 - 23:49 WIB
loading...
A
A
A
Putusan tersebut, kata Dedi, setelah hakim sidang meminta keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta sidang. Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D Pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf F Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri.
Baca juga: Kompol Chuck Putranto Suruh Kompol Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ketujuh tersangka, yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca juga: Kompol Chuck Putranto Suruh Kompol Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ketujuh tersangka, yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lihat Juga :