Dipecat dari Anggota Polisi, Kompol Baiquni Ajukan Banding

Jum'at, 02 September 2022 - 23:49 WIB
loading...
Dipecat dari Anggota Polisi, Kompol Baiquni Ajukan Banding
Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang memecatnya, Jumat (2/9/2022).Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (2/9/2022). Hasil sidang tersebut memutuskan Baiquni dipecat dari anggota kepolisian dan dikurung selama 23 hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan sidang Kompol Baiquni Wibowo dihentikan secara tidak hormat dan dikurung selama 23 hari atas pelanggaran menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding," kata Dedi.



Dia mengatakan, banding merupakan hak bagi Kompol Baiquni sebagai orang yang mendapatkan vonis atas putusan sidang. Adapun vonis tersebut merupakan putusan yang bulat dari para hakim sidang.

Putusan tersebut, kata Dedi, setelah hakim sidang meminta keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta sidang. Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D Pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf F Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri.


Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ketujuh tersangka, yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2817 seconds (0.1#10.140)