Dipecat dari Anggota Polisi, Kompol Baiquni Ajukan Banding
Jum'at, 02 September 2022 - 23:49 WIB
loading...
Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang memecatnya, Jumat (2/9/2022).Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (2/9/2022). Hasil sidang tersebut memutuskan Baiquni dipecat dari anggota kepolisian dan dikurung selama 23 hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan sidang Kompol Baiquni Wibowo dihentikan secara tidak hormat dan dikurung selama 23 hari atas pelanggaran menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding," kata Dedi.
Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Dia mengatakan, banding merupakan hak bagi Kompol Baiquni sebagai orang yang mendapatkan vonis atas putusan sidang. Adapun vonis tersebut merupakan putusan yang bulat dari para hakim sidang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan sidang Kompol Baiquni Wibowo dihentikan secara tidak hormat dan dikurung selama 23 hari atas pelanggaran menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding," kata Dedi.
Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Dia mengatakan, banding merupakan hak bagi Kompol Baiquni sebagai orang yang mendapatkan vonis atas putusan sidang. Adapun vonis tersebut merupakan putusan yang bulat dari para hakim sidang.
Lihat Juga :