Brigjen Pol Hendra Kurniawan Jadi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Kamis, 01 September 2022 - 14:26 WIB
loading...
Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo . Hal tersebut diungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Agung mengatakan, Hendra bersama lima anggota Propam Polri lain ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice. "Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Selain Ferdy Sambo, 5 Perwira Polri Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Adapun keenam tersangka itu adalah:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria
Agung mengatakan, Hendra bersama lima anggota Propam Polri lain ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice. "Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Selain Ferdy Sambo, 5 Perwira Polri Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Adapun keenam tersangka itu adalah:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria
Lihat Juga :