Selain Ferdy Sambo, 5 Perwira Polri Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Kamis, 01 September 2022 - 13:07 WIB
loading...
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkapkan enam perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini, pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Dia menjelaskan, terdapat nama lima perwira lain selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Termasuk, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J
"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Dia menjelaskan, terdapat nama lima perwira lain selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Termasuk, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J
Lihat Juga :