Selain Ferdy Sambo, 5 Perwira Polri Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Kamis, 01 September 2022 - 13:07 WIB
loading...
Selain Ferdy Sambo,...
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkapkan enam perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini, pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Dia menjelaskan, terdapat nama lima perwira lain selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Termasuk, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.





Adapun nama perwira lain selain Ferdy Sambo, yakni:

1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)