Polri Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) telah menyerahkan berkas rekomendasi penyelidikan dan pengawasan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada tim khusus (Timsus) Polri. Berkas tersebut diterima langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Agung mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti rekomendasi dalam berkas yang telah diterima dari Komnas HAM. Termasuk dalam melakukan penyidikan hingga proses persidangan.
"Tadi sudah direkomendasi kepada kami Polri, terutama Bareskrim dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sejak awal Polri memberikan ruang bagi Komnas HAM untuk menelaah kasus tersebut. Semua informasi terkait kasus itu diberikan Polri.
"Kami memiliki kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas, kedua kesepakatan Komnas HAM diberikan akses jadi peluang diberikan ke kami untuk meminta mendapat info terkait pengungkapan kasus Brigadir J," kata Taufan.
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
Agung mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti rekomendasi dalam berkas yang telah diterima dari Komnas HAM. Termasuk dalam melakukan penyidikan hingga proses persidangan.
"Tadi sudah direkomendasi kepada kami Polri, terutama Bareskrim dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sejak awal Polri memberikan ruang bagi Komnas HAM untuk menelaah kasus tersebut. Semua informasi terkait kasus itu diberikan Polri.
"Kami memiliki kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas, kedua kesepakatan Komnas HAM diberikan akses jadi peluang diberikan ke kami untuk meminta mendapat info terkait pengungkapan kasus Brigadir J," kata Taufan.
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
(rca)