Pemerintah Usul Ibu Kota Baru Tak Disertakan pada Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP hari ini.
Tito Karnavian menilai, kecil kemungkinannya apabila IKN baru turut serta dalam Pemilu Serentak 2024. Sebab, pembentukan IKN mengandung sejumlah tahapan. Tahapan pertama adalah pembentukan badan otorita. Kedua pembangunan infrastruktur. Ketiga, operasionalisasi pemerintahan.
"Kami lihat bahwa untuk pemilihan Dapil untuk DPR RI untuk IKN dan spesifik DPD RI, ini baru tahap pembentukan otorita dan infrastruktur. Mana mungkin kita memilih DPR RI dan DPD-nya di Februari 2024 sementara pemerintahnya belum berjalan," kata Tito dalam rapat yang digelar di ruang Komisi II DPR, Rabu (31/8/2022).
Dia menyampaikan bahwa saat ini rapat di pemerintah, operasionalisasi pemerintahan ditargetkan pertengahan 2024. Artinya, sebelum ada pemindahan itu maka DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara.
Oleh karena itu, Tito memandang jika IKN sebaiknya belum diikutsertakan dalam Pemilu Serentak 2024. Sebagai gantinya, pengawasan atas pemerintahan IKN, yang seharusnya dilakukan oleh DPRD provinsi, dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Sebab, posisi Kepala Badan Otorita IKN telah diatur dalam Undang-undang IKN sebagai pejabat setingkat menteri.
Tito melanjutkan, daerah otonom baru (DOB) yang perlu diikutkan dalam Pemilu Serentak 2024 hanyalah daerah-daerah hasil pemekaran Papua. Saat ini, sudah ada 3 DOB baru yang sudah sah secara hukum, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, hasil pemekaran Provinsi Papua. Selain itu, DPR bersama pemerintah juga sedang menggulirkan rencana pemekaran Papua Barat Daya.
"Saran kami dari pemerintah, kita cepat fokus pada itu, karena prinsipnya cepat, maka fokus pada apa keperluannya. Trigger-nya karena ada DOB," ujarnya.
Tito Karnavian menilai, kecil kemungkinannya apabila IKN baru turut serta dalam Pemilu Serentak 2024. Sebab, pembentukan IKN mengandung sejumlah tahapan. Tahapan pertama adalah pembentukan badan otorita. Kedua pembangunan infrastruktur. Ketiga, operasionalisasi pemerintahan.
"Kami lihat bahwa untuk pemilihan Dapil untuk DPR RI untuk IKN dan spesifik DPD RI, ini baru tahap pembentukan otorita dan infrastruktur. Mana mungkin kita memilih DPR RI dan DPD-nya di Februari 2024 sementara pemerintahnya belum berjalan," kata Tito dalam rapat yang digelar di ruang Komisi II DPR, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga
Dia menyampaikan bahwa saat ini rapat di pemerintah, operasionalisasi pemerintahan ditargetkan pertengahan 2024. Artinya, sebelum ada pemindahan itu maka DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara.
Oleh karena itu, Tito memandang jika IKN sebaiknya belum diikutsertakan dalam Pemilu Serentak 2024. Sebagai gantinya, pengawasan atas pemerintahan IKN, yang seharusnya dilakukan oleh DPRD provinsi, dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Sebab, posisi Kepala Badan Otorita IKN telah diatur dalam Undang-undang IKN sebagai pejabat setingkat menteri.
Tito melanjutkan, daerah otonom baru (DOB) yang perlu diikutkan dalam Pemilu Serentak 2024 hanyalah daerah-daerah hasil pemekaran Papua. Saat ini, sudah ada 3 DOB baru yang sudah sah secara hukum, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, hasil pemekaran Provinsi Papua. Selain itu, DPR bersama pemerintah juga sedang menggulirkan rencana pemekaran Papua Barat Daya.
"Saran kami dari pemerintah, kita cepat fokus pada itu, karena prinsipnya cepat, maka fokus pada apa keperluannya. Trigger-nya karena ada DOB," ujarnya.
(muh)