Pemilu 2024 di IKN

Selasa, 05 Juli 2022 - 18:34 WIB
loading...
Pemilu 2024 di IKN
Khairul Fahmi (Foto: Ist)
A A A
Khairul Fahmi
Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pemilu Fakultas Hukum Universitas Andalas

PADA pertengahan Februari lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). UU ini tidak hanya sebatas mengatur bagaimana kerangka pembentukan, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, melainkan juga mengatur sejumlah dampak pembentukan IKN, salah satunya terhadap penyelenggaraan pemilu di wilayah baru tersebut. Pengaturan ini tentu sangat beralasan karena desain pemerintahan khusus IKN menyebabkan penyelenggaraan pemilu di sana akan berbeda dengan daerah lain.

Bila dibaca, UU IKN setidaknya menyinggung tiga hal berkenaan dengan pemilu. Pertama, di IKN hanya diselenggarakan pemilu nasional. Pemilu nasional dimaksud mencakup pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan anggota DPD. Kedua, dengan ditetapkannya IKN, penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif pusat, provinsi dan kabupaten/kota di daerah terdampak perlu dilakukan. Ketiga, KPU diberi mandat untuk menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPR dan DPD di IKN dengan berkonsultasi bersama Otorita IKN.

Representasi Lokal
Dengan hanya melaksanakan pemilu nasional, dipastikan tidak akan ada representasi lokal di daerah khusus IKN layaknya seperti daerah khusus DKI, DIY, Aceh dan Papua. Idealnya, sebagai sebuah satuan pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi, IKN tetap mesti memiliki lembaga representasi daerah seperti daerah khusus lainnya. Sebab, jika IKN ditempatkan sebagai satuan pemerintahan daerah, maka sesuai Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, pemerintahan daerah memiliki DPRD sebagai lembaga representasi rakyat daerah. Hanya saja, dengan status khusus yang dilekatkan pada IKN, terdapat ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan bentuk kekhususan IKN sendiri sesuai Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Sampai batas ini, ketiadaan lembaga representasi daerah yang berkonsekuensi terhadap tidak adanya pemilu tingkat daerah di IKN agaknya dapat dimaklumi.

Sebagai imbangannya, keterwakilan warga negara di IKN betul-betul harus terfasilitasi secara baik di DPR dan DPD. Sebab, berbagai kebijakan pemerintah yang berdampak bagi rakyat di daerah khusus IKN mesti atas persetujuan wakil rakyat. Sehubungan dengan itu, tidak satu pun kebijakan yang membebani rakyat seperti pungutan bersifat memaksa yang dapat diterapkan kecuali atas persetujuan rakyat sendiri.

Masalah Penataan Dapil
Sejalan dengan itu, sebagai konsekuensi logis pembentukan daerah baru, penataan dapil pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara menjadi sangat urgen dilakukan. Penataan dapil DPR dan DPD diperlukan karena wilayah yang awalnya masuk dalam Provinsi Kaltim telah dikeluarkan dan ditetapkan menjadi daerah baru setingkat provinsi. Sebagai daerah baru, IKN akan menjadi dapil sendiri dalam pengisian anggota DPR dan DPD. Dengan demikian, bila hari ini terdapat delapan alokasi kursi DPR untuk dapil Kaltim, maka penataan perlu dilakukan dengan cara membagi alokasi kursi yang tersedia di Kaltim atau dengan menambah alokasi kursi DPR untuk IKN tanpa mengganggu jumlah kursi yang ada bagi Kaltim. Demikian pula dengan DPD, juga akan ada penambahan empat kursi DPD sebagai konsekuensi pembentukan daerah provinsi baru.

Kedua, penataan dapil DPRD Provinsi Kaltim juga penting dilakukan karena dengan berkurangnya wilayah provinsi juga akan berdampak terhadap pergeseran jumlah warga negara di Kaltim. Pergeseran jumlah warga akan memengaruhi keberadaan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltim. Warga negara yang awalnya memiliki hak untuk memilih anggota DPRD Kaltim tidak lagi berhak memilih. Sebab, ia bukan lagi warga provinsi yang bersangkutan sehingga juga tidak lagi memiliki hak representasi di sana. Hal yang sama juga berlaku untuk dapil dan alokasi kursi bagi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan DPRD Kabupaten Panajam Paser Utara, sehingga penataan dapil kabupaten juga penting dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Boni Hargens:...
Usulan Boni Hargens: Masa Jabatan Anggota DPR Cukup 2 Periode
Gibran Pastikan Pembangunan...
Gibran Pastikan Pembangunan IKN Berjalan Sesuai Timeline: Tidak Ada yang Mangkrak
Mensesneg Ungkap Presiden...
Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Ingin Desain IKN Bisa Antisipasi Karhutla
OIKN: Kunjungan Presiden...
OIKN: Kunjungan Presiden Prabowo Sinyal Percepatan Menuju Ibu Kota Politik 2028
Hakim Ad Hoc Ngadu ke...
Hakim Ad Hoc Ngadu ke Wakil Rakyat, Gaji dan Tunjangan Dibahas
Pembangunan Gedung Legislatif...
Pembangunan Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN Ditarget Selesai 2028
Program Suara Warga,...
Program Suara Warga, Generasi Muda Kaltim Kawal IKN sebagai Ibu Kota Politik
IKN Diguyur Investasi...
IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
Masjid Negara IKN Gelar...
Masjid Negara IKN Gelar Salat Idulfitri Perdana untuk Masyarakat
Rekomendasi
YouTuber Korea Korban...
YouTuber Korea Korban Rasis Dapat Undangan Istimewa FIFA
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Berita Terkini
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved