Pemilu 2024 di IKN

Selasa, 05 Juli 2022 - 18:34 WIB
loading...
Pemilu 2024 di IKN
Khairul Fahmi (Foto: Ist)
A A A
Khairul Fahmi
Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pemilu Fakultas Hukum Universitas Andalas

PADA pertengahan Februari lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). UU ini tidak hanya sebatas mengatur bagaimana kerangka pembentukan, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, melainkan juga mengatur sejumlah dampak pembentukan IKN, salah satunya terhadap penyelenggaraan pemilu di wilayah baru tersebut. Pengaturan ini tentu sangat beralasan karena desain pemerintahan khusus IKN menyebabkan penyelenggaraan pemilu di sana akan berbeda dengan daerah lain.

Bila dibaca, UU IKN setidaknya menyinggung tiga hal berkenaan dengan pemilu. Pertama, di IKN hanya diselenggarakan pemilu nasional. Pemilu nasional dimaksud mencakup pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan anggota DPD. Kedua, dengan ditetapkannya IKN, penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif pusat, provinsi dan kabupaten/kota di daerah terdampak perlu dilakukan. Ketiga, KPU diberi mandat untuk menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPR dan DPD di IKN dengan berkonsultasi bersama Otorita IKN.

Representasi Lokal
Dengan hanya melaksanakan pemilu nasional, dipastikan tidak akan ada representasi lokal di daerah khusus IKN layaknya seperti daerah khusus DKI, DIY, Aceh dan Papua. Idealnya, sebagai sebuah satuan pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi, IKN tetap mesti memiliki lembaga representasi daerah seperti daerah khusus lainnya. Sebab, jika IKN ditempatkan sebagai satuan pemerintahan daerah, maka sesuai Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, pemerintahan daerah memiliki DPRD sebagai lembaga representasi rakyat daerah. Hanya saja, dengan status khusus yang dilekatkan pada IKN, terdapat ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan bentuk kekhususan IKN sendiri sesuai Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Sampai batas ini, ketiadaan lembaga representasi daerah yang berkonsekuensi terhadap tidak adanya pemilu tingkat daerah di IKN agaknya dapat dimaklumi.

Sebagai imbangannya, keterwakilan warga negara di IKN betul-betul harus terfasilitasi secara baik di DPR dan DPD. Sebab, berbagai kebijakan pemerintah yang berdampak bagi rakyat di daerah khusus IKN mesti atas persetujuan wakil rakyat. Sehubungan dengan itu, tidak satu pun kebijakan yang membebani rakyat seperti pungutan bersifat memaksa yang dapat diterapkan kecuali atas persetujuan rakyat sendiri.

Masalah Penataan Dapil
Sejalan dengan itu, sebagai konsekuensi logis pembentukan daerah baru, penataan dapil pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara menjadi sangat urgen dilakukan. Penataan dapil DPR dan DPD diperlukan karena wilayah yang awalnya masuk dalam Provinsi Kaltim telah dikeluarkan dan ditetapkan menjadi daerah baru setingkat provinsi. Sebagai daerah baru, IKN akan menjadi dapil sendiri dalam pengisian anggota DPR dan DPD. Dengan demikian, bila hari ini terdapat delapan alokasi kursi DPR untuk dapil Kaltim, maka penataan perlu dilakukan dengan cara membagi alokasi kursi yang tersedia di Kaltim atau dengan menambah alokasi kursi DPR untuk IKN tanpa mengganggu jumlah kursi yang ada bagi Kaltim. Demikian pula dengan DPD, juga akan ada penambahan empat kursi DPD sebagai konsekuensi pembentukan daerah provinsi baru.

Kedua, penataan dapil DPRD Provinsi Kaltim juga penting dilakukan karena dengan berkurangnya wilayah provinsi juga akan berdampak terhadap pergeseran jumlah warga negara di Kaltim. Pergeseran jumlah warga akan memengaruhi keberadaan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltim. Warga negara yang awalnya memiliki hak untuk memilih anggota DPRD Kaltim tidak lagi berhak memilih. Sebab, ia bukan lagi warga provinsi yang bersangkutan sehingga juga tidak lagi memiliki hak representasi di sana. Hal yang sama juga berlaku untuk dapil dan alokasi kursi bagi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan DPRD Kabupaten Panajam Paser Utara, sehingga penataan dapil kabupaten juga penting dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Boni Hargens:...
Usulan Boni Hargens: Masa Jabatan Anggota DPR Cukup 2 Periode
Gibran Pastikan Pembangunan...
Gibran Pastikan Pembangunan IKN Berjalan Sesuai Timeline: Tidak Ada yang Mangkrak
Mensesneg Ungkap Presiden...
Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Ingin Desain IKN Bisa Antisipasi Karhutla
OIKN: Kunjungan Presiden...
OIKN: Kunjungan Presiden Prabowo Sinyal Percepatan Menuju Ibu Kota Politik 2028
Hakim Ad Hoc Ngadu ke...
Hakim Ad Hoc Ngadu ke Wakil Rakyat, Gaji dan Tunjangan Dibahas
Pembangunan Gedung Legislatif...
Pembangunan Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN Ditarget Selesai 2028
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Program Suara Warga,...
Program Suara Warga, Generasi Muda Kaltim Kawal IKN sebagai Ibu Kota Politik
Rekomendasi
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved