Bareskrim Sebut 5 Tersangka Merupakan Saksi Mahkota Kasus Penembakan Brigadir J

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:20 WIB
loading...
Bareskrim Sebut 5 Tersangka Merupakan Saksi Mahkota Kasus Penembakan Brigadir J
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi merupakan saksi mahkota dalam kasus penembakan Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo , Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi selain menjadi tersangka, kelimanya juga merupakan saksi mahkota dalam kasus penembakan Brigadir J .

"Mereka ini kan masing-masing adalah saksi mahkota. Saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka lakukan, alami dan apa yang mereka lakukan saat peristiwa," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).



Pernyataan Andi ini menyambung soal adanya pemeran pengganti di beberapa adegan terkait proses rekonstruksi di dua lokasi kejadian Brigadir J. Salah satunya, Bharada E yang digantikan pemeran pengganti saat tatap muka dengan Irjen Ferdy Sambo di rumah Saguling.

"Semua pihak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mmberikan penjelasan terkait apa yang dia lakukan, apa yang dirasakan dan apa yang dialami pada saat kejadian. Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan, keberatan dalam hal ini tentu keberatan tersebut akan kita diberikan pemeran pengganti figur," jelas Andi.

"Dalam proses kali ini ada beberala hal misalnya contoh mudah. Mas itu menurut saya ada di situ tapi mas itu mengatakan saya tidak di situ ada di sana. Nah kalau dia tidak mau terima kita pakai pemeran pengganti. Jadi seperti itu. Ini yang dimaksud kita berikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus rekonstruksi ini khususnya para tersangka," tambah Andi.

Oleh sebab itu, kata Andi, dalam penyidikan kasus ini, penyidik melakukan pemeriksaan dengan mengonfrontir para tersangka.

"Kalau dalam rekonstruksi kita diberikan kesempatan bagi mereka. Kalau mereka menolak melakukan adegan kita akan menunjuk figuran atau pemeran pengganti," tutup Andi.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)