Pailit Merpati dan Nasib Eks Pekerjanya

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:37 WIB
loading...
A A A
Tindakan Pengelolaan
Penguasaan negara yang dimaksud di dalam Pasal 33 UUD 1945 berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Migas, UU Ketenagalistrikan, UU Penanaman Modal, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, adalah mandat rakyat secara kolektif kepada negara untuk mengadakan kebijakan, dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, serta pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam putusan uji materi UU Migas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pengelolaan negara secara langsung sebagai pilihan pertama dan paling penting, untuk melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, Pengelolaan langsung yang dimaksud di sini, dalam bentuk pengelolaan langsung oleh negara (organ negara) melalui Badan Usaha Milik Negara. Sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola maka negara harus memilih untuk melakukan pengelolaan secara langsung,

Meskipun pertimbangan MK sebagaimana tersebut di atas terkait pengelolaan sumber-sumber agraria, namun bisa dipergunakan sebagai landasan pengelolaan industri penerbangan perintis yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak guna melindungi tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pertimbangan MK sebagaimana tersebut di atas, negara khususnya pemerintah, dalam hal penguasaan negara guna melindungi cita-cita konstitusi, selain membentuk kebijakan dan pengaturan, serta melakukan tindakan pengurusan dan pengawasan, dapat juga melakukan tindakan pengelolaan.

Bahkan pengelolaan negara secara langsung menjadi prioritas sepanjang negara khususnya pemerintah memiliki kemampuan secara modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola industri penerbangan perintis yang penting bagi negara, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan dapat mendukung visi presiden Jokowi membangun dari pinggir.

Selama ini, pemerintah sanggup mengatasi persoalan modal dan teknologi dalam pengembangan industri penerbangan perintis. Adapun permasalahan manajemen, hingga kini terus diperbaiki oleh pemerintah, mulai dari pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), restrukturisasi, dan suntikan dana. Kebijakan tersebut seharusnya dalam rangka mewujudkan BUMN yang mampu menjalankan mandat Pasal 33 UUD 1945 dan dalam rangka pemenuhan hak-hak pekerja BUMN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Serikat Pekerja Dukung...
Serikat Pekerja Dukung Restrukturisasi BUMN tapi Harus Hindari PHK
Eks Dirut Inhutani V...
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Merusak Integritas BUMN
DPR: Konflik AS-Iran...
DPR: Konflik AS-Iran Jadi Ujian bagi BUMN Energi, Mitigasi Harus Serius!
Hashim Ungkap Pesan...
Hashim Ungkap Pesan Prabowo: Tanah BUMN Milik Rakyat, Tak Boleh Dijual dengan Harga Pasar
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Ekonom Ingatkan Risiko...
Ekonom Ingatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Jadi Monopoli Birokrasi Baru
Rekomendasi
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved