Pailit Merpati dan Nasib Eks Pekerjanya

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:37 WIB
loading...
A A A
Tindakan Pengelolaan
Penguasaan negara yang dimaksud di dalam Pasal 33 UUD 1945 berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Migas, UU Ketenagalistrikan, UU Penanaman Modal, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, adalah mandat rakyat secara kolektif kepada negara untuk mengadakan kebijakan, dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, serta pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam putusan uji materi UU Migas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pengelolaan negara secara langsung sebagai pilihan pertama dan paling penting, untuk melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, Pengelolaan langsung yang dimaksud di sini, dalam bentuk pengelolaan langsung oleh negara (organ negara) melalui Badan Usaha Milik Negara. Sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola maka negara harus memilih untuk melakukan pengelolaan secara langsung,

Meskipun pertimbangan MK sebagaimana tersebut di atas terkait pengelolaan sumber-sumber agraria, namun bisa dipergunakan sebagai landasan pengelolaan industri penerbangan perintis yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak guna melindungi tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pertimbangan MK sebagaimana tersebut di atas, negara khususnya pemerintah, dalam hal penguasaan negara guna melindungi cita-cita konstitusi, selain membentuk kebijakan dan pengaturan, serta melakukan tindakan pengurusan dan pengawasan, dapat juga melakukan tindakan pengelolaan.

Bahkan pengelolaan negara secara langsung menjadi prioritas sepanjang negara khususnya pemerintah memiliki kemampuan secara modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola industri penerbangan perintis yang penting bagi negara, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan dapat mendukung visi presiden Jokowi membangun dari pinggir.

Selama ini, pemerintah sanggup mengatasi persoalan modal dan teknologi dalam pengembangan industri penerbangan perintis. Adapun permasalahan manajemen, hingga kini terus diperbaiki oleh pemerintah, mulai dari pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), restrukturisasi, dan suntikan dana. Kebijakan tersebut seharusnya dalam rangka mewujudkan BUMN yang mampu menjalankan mandat Pasal 33 UUD 1945 dan dalam rangka pemenuhan hak-hak pekerja BUMN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Rekomendasi
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Penglihatan Kabur Belum...
Penglihatan Kabur Belum Tentu Katarak, Bisa Jadi Retinopati Diabetik
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved