Pailit Merpati dan Nasib Eks Pekerjanya
Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Tindakan Pengelolaan
Penguasaan negara yang dimaksud di dalam Pasal 33 UUD 1945 berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Migas, UU Ketenagalistrikan, UU Penanaman Modal, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, adalah mandat rakyat secara kolektif kepada negara untuk mengadakan kebijakan, dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, serta pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam putusan uji materi UU Migas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pengelolaan negara secara langsung sebagai pilihan pertama dan paling penting, untuk melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, Pengelolaan langsung yang dimaksud di sini, dalam bentuk pengelolaan langsung oleh negara (organ negara) melalui Badan Usaha Milik Negara. Sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola maka negara harus memilih untuk melakukan pengelolaan secara langsung,
Meskipun pertimbangan MK sebagaimana tersebut di atas terkait pengelolaan sumber-sumber agraria, namun bisa dipergunakan sebagai landasan pengelolaan industri penerbangan perintis yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak guna melindungi tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pertimbangan MK sebagaimana tersebut di atas, negara khususnya pemerintah, dalam hal penguasaan negara guna melindungi cita-cita konstitusi, selain membentuk kebijakan dan pengaturan, serta melakukan tindakan pengurusan dan pengawasan, dapat juga melakukan tindakan pengelolaan.
Bahkan pengelolaan negara secara langsung menjadi prioritas sepanjang negara khususnya pemerintah memiliki kemampuan secara modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola industri penerbangan perintis yang penting bagi negara, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan dapat mendukung visi presiden Jokowi membangun dari pinggir.
Selama ini, pemerintah sanggup mengatasi persoalan modal dan teknologi dalam pengembangan industri penerbangan perintis. Adapun permasalahan manajemen, hingga kini terus diperbaiki oleh pemerintah, mulai dari pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), restrukturisasi, dan suntikan dana. Kebijakan tersebut seharusnya dalam rangka mewujudkan BUMN yang mampu menjalankan mandat Pasal 33 UUD 1945 dan dalam rangka pemenuhan hak-hak pekerja BUMN.
Penguasaan negara yang dimaksud di dalam Pasal 33 UUD 1945 berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Migas, UU Ketenagalistrikan, UU Penanaman Modal, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, adalah mandat rakyat secara kolektif kepada negara untuk mengadakan kebijakan, dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, serta pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam putusan uji materi UU Migas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pengelolaan negara secara langsung sebagai pilihan pertama dan paling penting, untuk melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, Pengelolaan langsung yang dimaksud di sini, dalam bentuk pengelolaan langsung oleh negara (organ negara) melalui Badan Usaha Milik Negara. Sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola maka negara harus memilih untuk melakukan pengelolaan secara langsung,
Meskipun pertimbangan MK sebagaimana tersebut di atas terkait pengelolaan sumber-sumber agraria, namun bisa dipergunakan sebagai landasan pengelolaan industri penerbangan perintis yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak guna melindungi tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pertimbangan MK sebagaimana tersebut di atas, negara khususnya pemerintah, dalam hal penguasaan negara guna melindungi cita-cita konstitusi, selain membentuk kebijakan dan pengaturan, serta melakukan tindakan pengurusan dan pengawasan, dapat juga melakukan tindakan pengelolaan.
Bahkan pengelolaan negara secara langsung menjadi prioritas sepanjang negara khususnya pemerintah memiliki kemampuan secara modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola industri penerbangan perintis yang penting bagi negara, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan dapat mendukung visi presiden Jokowi membangun dari pinggir.
Selama ini, pemerintah sanggup mengatasi persoalan modal dan teknologi dalam pengembangan industri penerbangan perintis. Adapun permasalahan manajemen, hingga kini terus diperbaiki oleh pemerintah, mulai dari pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), restrukturisasi, dan suntikan dana. Kebijakan tersebut seharusnya dalam rangka mewujudkan BUMN yang mampu menjalankan mandat Pasal 33 UUD 1945 dan dalam rangka pemenuhan hak-hak pekerja BUMN.
Lihat Juga :